Penyidik KPK Panggil Priyo Budi Santoso Terkait Korupsi Alquran

kpk dpr korupsi alquran Foto: Priyo Budi Santoso.

Upaya pemberantasan korupsi terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI 2009-2014 Priyo Budi Santoso.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz (FEF)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/5).
 
Priyo Budi Santoso diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengurusan anggaran dan/atau pengadaan di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012.
 
Selain Priyo, KPK dijadwalkan juga memeriksa dua saksi lainya dalam penyidikan kasus di Kementerian Agama tersebut, yakni mantan anggota DPR RI 2009-2014 Nurul Iman Mustofa dan Dewi Coryati, seorang ibu rumah tangga.
 
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran.
 
"Kami lakukan penahanan terhadap tersangka Fahd El Fouz (FEF) terkait kasus indikasi suap dalam dua proyek di Kementerian Agama. Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4).
 
KPK meyakini sudah memenuhi Pasal 21 KUHAP soal bukti yang cukup dan juga beberapa-beberapa alasan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Fahd El Fouz itu.
 
"Selain itu, terkait dengan kecukupan bukti untuk dilakukan penahanan, kita tahu ada dua orang yang pernah dijerat dalam kasus ini, sudah berkekuatan hukum tetap dan beberapa fakta persidangan juga sudah cukup kuat untuk mengkonfirmasi dugaan tindak pidana korupsi yang juga dilakukan oleh Fahd El Fouz," ucap Febri.
 
Pada Kamis (27/4) KPK mengumumkan Fahd sebagai tersangka ketiga dalam kasus tindak pidana korupsi menerima hadiah atau jani pengurusan anggaran dan/atau pengadaan kitab suci Al Quran pada APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 di Kementerian Agama.
 
Dua orang tersangka lainnya sedang menjalani hukumannya karena sudah dijatuhi vonis yaitu mantan anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar yang divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan dan anaknya Dendy Prasetia yang divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan pada 2013.
 
Indikasi kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp3,4 miliar. Fahd disangkakan pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.