Pengadaan Monitoring Satelit

Eko Susilo Hadi Dituntut 5 Tahun Penjara

kpk bakamla pn tipikor Foto: Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017).

Jakarta - Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eko juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6).
 
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Eko tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
 
Meski demikian, Eko mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Eko juga bersikap kooperatif selama proses persidangan, baik dalam perkara terhadap dirinya, maupun bagi terdakwa lainnya.
 
Selain itu, Eko telah menyerahkan uang yang ia terima kepada KPK. Jaksa KPK juga mempertimbangkan Eko yang masih memiliki tanggungan keluarga.
 
Menurut jaksa, Eko terbukti menerima suap dari pengusaha. Suap tersebut terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
 
Eko disebut menerima 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS. Eko juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.
 
Menurut jaksa, pemberian uang  dilakukan untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia yang dimiliki Fahmi Darmawansyah dalam pengadaan monitoring satelit. Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.
 
Meski mengetahui adanya proses pengaturan lelang, menurut jaksa, Eko selaku KPA justru menetapkan PT Melati Technofo sebagai pemenang lelang.
 
Selain Eko, ada tiga pejabat Bakamla lainnya yang menerima uang terkait pengadaan monitoring satelit. Ketiganya adalah Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dollar Singapura. Ia juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
 
Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dollar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.
 
Atas perbuatan tersebut, Eko Susilo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.