Foto: Presiden Jokowi. Jakarta - Presiden Jokowi mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, untuk menempuh jalur hukum. "Kalau ada yang tidak setuju ya silakan menempuh jalur hukum, negara ini kan negara hukum dipersilakan," kata Jokowi usai membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2017 di Jakarta, Kamis (27/7). Presiden Jokowi menyebutkan saat ini Perppu Nomor 2 Tahun 2017 masih dibahas di DPR. "Ini masih dibahas di DPR, itu juga proses demokrasi," kata Jokowi. Ia menegaskan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 diterbitkan demi menjaga keamanan dan keutuhan NKRI. "Sekali lagi saya sampaikan Perppu ini terbit demi menjaga keamanan dan keutuhan negara dalam jangka sekarang maupun yang akan datang," katanya Sebelumnya diberitakan sejumlah pihak akan melakukan aksi pada 28 Juli 2017 atau disebut aksi 287. Aksi itu bertujuan untuk menyuarakan pembatalan Perppu Ormas yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Aksi tersebut akan dilakukan pada Jumat dan dimulai dari Masjid Istiqlal. BACA JUGA : MUI Jabar Keluarkan Imbauan #2019GantiPresiden, Gerindra : Ini Hak Rakyat SBY: Prabowo Subianto Calon Presiden Kita PP 32 : Gubernur yang Nyapres Harus Izin Presiden UKP Pancasila Luncurkan Penguatan Pendidikan Pancasila Jokowi : Presidennya Nggak Diktator Kok Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.