Foto: Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja (Daengpattiroi) Jakarta - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Kementerian Kelautan dan Perikanan akan membangun kapal perikanan. Total bantuan pemerintah, ini sebanyak 994 unit dengan total anggaran mencapai Rp361 miliar. Kini 2017, pembangunan kapal bantuan sudah melewati proses lelang dan sedang dalam proses pembangunan. Dari jumlah tersebut, akan dibangun kapal berukuran di bawah 5 GT sebanyak 449 unit, kapal 5 GT 384 unit, dan kapal 10 GT sebanyak 134 unit. Selain itu, kapal 20 GT 15 unit, kapal berukuran 30 GT sebanyak 6 unit, dan kapal dengan ukuran 120 GT sebanyak 3 unit. Di samping itu, akan dibangun pula 3 kapal angkut dengan freezer berukuran 100 GT. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Sjarief Widjaja saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/8) mengatakan, dari 994 unit tersebut, pengadaan kapal perikanan sebanyak 568 unit kapal melalaui sistem e-katalog dan 426 unit melalui sistem lelang umum. Menurut Sjarief, sistem e-katalog dipilih dalam pembangunan kapal-kapal kecil dengan melibatkan galangan kecil, sedangkan lelang umum untuk pembangunan kapal berukuran sedang hingga besar. Kemudian, sebanyak 426 unit kapal ukuran kurang dari 5 GT, 3 unit kapal ukuran 100 GT, dan 3 unit kapal ukuran 120 GT dalam proses pada unit layanan pengadaan (ULP). Sementara 26 unit kapal kurang dari <5 GT, 384 unit kapal 5 GT, 134 unit kapal 10 GT, 15 unit kapal 20 GT dan 6 unit kapal 30 GT telah melakukan kontrak dan telah melaksanakan pekerjaan pembangunan kapal perikanan. Kapal bantuan sebanyak 988 unit di antaranya akan didistribusikan kepada 265 koperasi yang tersebar di 130 kabupaten/kota dan 29 provinsi. Sjarief mengakui, dalam pengadaan kapal tahun ini, KKP banyak belajar dari pengadaan kapal bantuan tahun lalu. Salah satunya memperbaiki sistem pembayaran dari sistem turnkey (pembayaran saat kapal selesai) ke termin (pembayaran berdasarkan kemajuan fisik). Dengan berbagai penyempurnaan, tak hanya menyelesaikan pembangunan kapal tahun lalu, KKP juga terus menambah dan meningkatkan pengadaan bantuan kapal tahun 2017 dengan harga dan kualitas yang lebih baik. “Harganya juga lebih bagus sekarang. Kalau Anda perhatikan, 5 GT tadinya (pengadaan 2016) harganya Rp50 juta sekarang (jadi) Rp37 juta. Jadi kita sudah mulai melihat sumber material yang lebih baik lebih murah, kualitasnya lebih bagus. Jadi kita bekerja serius sungguh-sungguh, untuk menghasilkan kapal yang bisa dimanfaatkan dan harganya murah dan terjangkau,” ungkap Sjarief. Lebih lanjut Sjarief menjelaskan, bantuan kapal perikanan ini ditujukan untuk nelayan lokal agar dapat memanfaatkan stok sumber daya ikan yang kian melimpah dengan optimal dan berkelanjutan. Selain itu juga untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk perikanan sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan. “Volume produksi saya harapkan bisa meningkat menjadi 213.170 ton, nilai produksi mencapai Rp 2,1 triliun dan kenaikan rata-rata pendapatan nelayan Rp1,8 juta per bulan dengan bantuan sarana penangkapan ikan ini,” ujar Sjarief. Pengadaan kapal pada tahun 2017 ini melibatkan nelayan sebagai calon penerima kapal bantuan. Sebelum lelang dilaksanakan, nelayan turut serta bersama tim Direktorat Kapal dan Alat Penangkapan Ikan. Diketahui, DJPT melakukan uji coba kapal bantuan dengan beragam ukuran pada April dan Mei lalu di beberapa lokasi. Tujuannya agar bantuan kapal sesuai dengan kebutuhan nelayan. “Kerjasama antara Direktorat kapal dengan nelayan, untuk persoalan calon penerima dan spesifikasi yang dibutuhkan. Kita juga meminta mereka mencoba dulu baru diberi bantuan,” tambah Sjarief. Dalam kesempatan yang sama, Sjarief juga menjelaskan tentang perkembangan pengadaan alat penangkapan ikan yang pada tahun ini berjumlah 5.275 unit dengan total anggaran Rp 148,69 miliar. Sebanyak 49 spesifikasi teknis alat penangkapan ikan ramah lingkungan akan diberikan kepada nelayan dengan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi/Kabupaten/Kota, Balai Besar Penangkapan Ikan dan perguruan tinggi. Dari total pengadaan alat penangkapan ikan pada tahun 2017, sebanyak 892 unit telah terdistribusi ke berbagai lokasi di Indonesia, sedangkan 1.383 unit dalam proses pendistribusian. “Pengadaan alat penangkapan ikan tersebut termasuk untuk bantuan alih alat penangkapan ikan yang dilarang,” tukas Sjarief. Dari hasil review lapangan, cakupan wilayah penggantian alat penanangkapan ikan yang dilarang berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Banten, Lampung, Jambi, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Penetapan calon penerima bantuan alih alat penangkapan ikan yang dilarang dengan memperhatikan aspek legal harus memiliki kartu nelayan, bukti pendaftaran kapal perikanan, pas kecil atau pas besar dan hanya untuk kapal di bawah 10 GT. Sjarief berharap, adanya bantuan sarana penangkapan ikan dari KKP pada tahun ini dapat dirasakan manfaatnya oleh sekitar 13.975 nelayan dan melibatkan 41.925 RTP. BACA JUGA : Jenderal TNI Andika Perkasa, Calon Tunggal Panglima TNI Kapolri Apresiasi PMJ Sebagai Inisiator RNI Lakukan Revitalisasi Pabrik dan Perluasan Perkebunan Tebu ETLE Dapat Menindak 10 Pelanggaran Lalu Lintas Kunjungi Jombang, KKP Beri Bantuan Ikan Segar ke Pesantren dan Panti Asuhan Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.