Larangan Gesek Ganda

Bank Mandiri Akan Sosialisasi ke Nasabah

bank mandiri dpr bi Foto: Ilustrasi.

Jakarta - Bank Indonesia (BI) melarang praktik gesek ganda (double swipe) saat transaksi pembayaran dengan kartu kredit atau debit.
 
Gesek ganda berarti kartu nasabah digesek di mesin electronic data capture ( EDC) dan mesin kasir (cash register). Seharusnya kartu nasabah hanya digesek di mesin EDC.
 
Terkait hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, larangan gesek ganda kartu pembayaran sebenarnya terkait dengan isu mengenai data.
 
Namun demikian, perlu juga diingat bahwa tidak semua merchant atau toko melakukan praktik gesek ganda. "Tidak semua merchant seperti itu juga," jelas Kartika di Gedung DPR/MPR, Rabu (6/9/2017).
 
Menurut Kartika, kebocoran data perbankan bisa bermacam-macam sumbernya, termasuk dari daring atau online.
 
Terkait hal ini, imbuh Kartika, Bank Mandiri akan melakukan sosialisasi kepada nasabah. Tujuannya adalah agar nasabah berhati-hati dalam memberikan data perbankannya.
 
"Kita akan lakukan sosialisasi agar tidak terlalu mudah memberikan data ke tempat umum," ungkap Kartika.
 
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. 
 
Pada pasal 34 huruf b, BI melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang. kompas