BGN Tetapkan Batas Maksimal 2.500 Porsi per Hari bagi Setiap SPPG Program Makan Bergizi Gratis

badangizinasional,bgn,dadan Foto: Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang. Dok: Istimewa.

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan batasan kapasitas produksi harian bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025.

Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa setiap SPPG secara standar hanya dapat melayani hingga 2.500 porsi makanan bergizi per hari, dengan rincian maksimal 2.000 porsi untuk peserta didik (anak sekolah) dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik atau kelompok 3B, yang mencakup ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan, batas kapasitas tersebut ditetapkan untuk menjaga mutu dan efektivitas layanan gizi.

“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/10).

Menurut Nanik, kebijakan ini merupakan bagian dari pengendalian mutu agar penyedia layanan tidak terbebani di luar kemampuan sumber daya dan fasilitas yang dimiliki.

“Program ini bukan sekadar tentang jumlah, tapi tentang memastikan setiap porsi benar-benar bergizi, aman, dan tepat sasaran,” tegasnya.