Foto: vape atau rokok elektrik (Sijoripost) Jakarta - Selama ini vape atau rokok elektrik beredar bebas tanpa dikenakan pajak cukai. Namun sekitar pertengahan tahun depan, kondisi tersebut akan berubah karena Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan berencana mulai mengenakan cukai pada vape. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro menyebutkan, rencana pengenaan cukai pada vape akan efektif mulai Juli 2018 mendatang. Dia belum mengungkap besar tarif cukai yang dikenakan, namun menurutnya semua prosedur akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan PMK 146 tahun 2017. "Untuk cukai vape atau kita sebut sebagai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) akan dikenakan cukai pada bulan Juli 2018, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 146 tahun 2017," katanya di Jakarta, Selasa (21/11). Merujuk pada aturan tersebut, maka cukai akan dikenakan pada cairan vape yang dikategorikan sebagai HPTL. Cukai untuk kategori ini sebesar 57 persen dari harga jual eceran. Selama ini vape beredar dengan bebas di masyarakat, tanpa pengenaan cukai. Vape atau rokok elektrik berbeda dengan rokok batangan. Bila pada rokok batangan memakai tembakau yamg dirajang, vape justru menggunakan hasil olahan lainnya berupa cairan yang mengandung nikotin. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan bertindak tegas mengatur peredaran vape di Indonesia. Alasannya, peredaran vape tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia karena tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi petani tembakau. Mendag pun akan mencantumkan persyaratan peredaran rokok elektrik tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). "( Rokok elektrik) hanya boleh beredar, dan impor kalau ada rekomendasi dari Menkes, BPOM, Menperin, dan dapat SNI. Nah itu panjang, dan kelihatannya 20-30 tahun enggak keluar izinnya," katanya. kompas BACA JUGA : Kemenkeu Terbitkan Aturan Klasifikasi Barang Kena Tarif Bea Masuk Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.