Foto: Kepala BIG, Prof. Hasanuddin Zainal Abidin. Jakarta - Lahirnya Undang-Undang Informasi Geospasial (IG) diharapkan masalah tumpang-tindih kebijakan survei pemetaan antar instansi tidak ada lagi. Aturan penyelenggaraan IG Nasional sudah diatur secara jelas. Badan Informasi Geospasial (BIG) mempunyai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai penyelenggara Informasi Geospasial Dasar (IGD) dan sebagai pembina dan pengintegrasi IGT yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga.Pemda (K/L/P) dan swasta. “Apabila masih ada instansi lain yang mempunyai tugas dan peran yang serupa, misalnya TNI, BIG akan bekerjasama dan bersinergi dengan instansi lain tersebut,” kata Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Prof. Hasanuddin Zainal Abidin. Misalnya dengan TNI AL, BIG bekerjasama mempercepat penyediaan peta laut nasional. Namun demikian, pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan IG secara nasional dilakukan oleh BIG kepada semua Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (K/L/P), dan TNI/Polri. Hasanuddin melanjutkan, terkait Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (Perpres KSP) merupakan bukti peran BIG (Bakosurtanal) mengalami eskalasi dalam pembangunan nasional. Pelaksanaan KSP ini melibatkan 19 kementerian/lembaga dan 34 Provinsi, dengan target 85 IGT terintegrasi. Melalui Perpres KSP, konflik penggunaan lahan antar sektor yang selama ini sering menghambat investasi pembangunan di daerah akan dapat diselesaikan. “Perpres No 9/2016 memberikan mandat kepada Kemenko Bidang Perekonomian dan BIG untuk melakukan kompilasi, integrasi dan selanjutnya mensinkronkan data dan informasi geospasial yang tersebar di K/L/P untuk selanjutnya dapat diberbagi-pakaikan melalui JIGN,” tutupnya. BACA JUGA : Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.