Tiga Arahan Menteri Basuki untuk Program Infrastruktur Tahun 2019

menteri pupr basuki hadimuljono Foto: Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.

Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan akan berupaya keras agar target pembangunan infrastruktur 2015-2019 bisa tercapai pada tahun 2019.
 
Untuk mengoptimalkan belanja anggaran tahun 2019, Menteri Basuki menyampaikan tiga arahan dalam penyusunan program di Kementerian PUPR.
 
“Pertama, proyek yang sudah dikerjakan tidak boleh ada yang berhenti dan diselesaikan sesuai rencana. Kedua, tidak ada usulan pembangunan infrastruktur yang multiyears kecuali bendungan. Ketiga, besaran belanja barang tidak boleh lebih besar dari tahun 2017,” kata Menteri Basuki kemarin usai Raker dengan Komisi V DPR RI, di Ruang Rapat Komisi V Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (6/6).
 
Dalam Raker tersebut, Menteri Basuki menyampaikan bahwa pagu kebutuhan berdasarkan surat Menteri PUPR kepada Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan tanggal 6 April 2018 sebesar Rp 138,3 triliun.
 
Kemudian pada tanggal 16 April 2018 keluar Surat Bersama Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan tentang besaran pagu indikatif Kementerian PUPR sebesar Rp 102,01 triliun, ditambah dengan alokasi anggaran Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) melalui skema Availability Payment (AP) sebesar Rp 5,1 triliun.
 
Berdasarkan pagu penyesuaian sebesar Rp 102,01 triliun, diantaranya alokasi untuk bidang Sumber Daya Air (SDA) sebesar Rp 38,9 triliun, Bina Marga sebesar Rp 39,2 triliun, Cipta Karya sebesar Rp 13,4 triliun, dan Penyediaan Perumahan sebesar Rp 7,8 triliun.
 
Tahun 2019, pelaksanaan dan prioritas pembangunan infrastruktur oleh Kementerian PUPR terfokus pada ; Pertama, meningkatkan kegiatan infrastruktur berbasis masyarakat (Padat Karya),
 
pembangunan irigasi kecil, pengembangan air minum dan sanitasi, pembangunan Pos Lintas Batas Negara dan penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
 
Kedua kegiatan preservasi jalan Lintas Timur, Barat dan Tengah Sumatera, peningkatan dan preservasi jalan Trans Papua dan Kalimantan, dan penggantian jembatan pada lintas utama.
 
Ketiga, pembangunan Bendungan baru, penyelesaian pembangunan bendungan lanjutan dan irigasi, pengembangan air baku, pengendalian banjir dan pengamanan pantai, dan pengendalian lumpur Sidoarjo.
 
Keempat, pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja konstruksi, dan Komite Keselamatan Konstruksi (K3). Kelima dukungan strategi pengembangan infrastruktur kota baru, dan pengembangan kawasan khusus. Usulan program-program diatas akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan unit kerja Eselon I Kementerian PUPR.