Foto: Gedung KPK. Jakarta - KPK tidak khawatir terpidana korupsi yang beramai-ramai mengajukan Peninjauan Kembali (PK) akan lolos dari jerat hukum. Menurut KPK, proses pembuktian kasus tersebut sudah diuji berkali-kali lewat proses persidangan. "Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Apalagi kami yakin dengan pembuktian yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018). KPK optimistis menghadapi upaya hukum yang ditempuh terpidana dan menaruh kepercayaan penuh kepada Mahkamah Agung (MA). Menurut Febri, secara institusional KPK percaya dengan independensi dan imparsialitas MA. "Jadi kalau tiba-tiba sekarang banyak yang mengajukan PK mekanisme hukumnya kan ada. Hakim-hakim yang ditunjuk oleh pengadilan tentu saja adalah hakim yang memang punya kapasitas dan punya pemahaman yang sangat baik terkait dengan penanganan kasus korupsi," tuturnya. Belakangan, sejumlah terpidana kasus korupsi mengajukan PK dalam waktu berdekatan. Mereka antara lain eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum dalam korupsi Hambalang, eks Menkes Siti Fadilah Supari terkait korupsi alat kesehatan, eks Menag Suryadharma Ali dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Secara kebetulan, PK terpidana tersebut juga berdekatan dengan pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar pada 22 Mei 2018. BACA JUGA : KPK: Pendapatan Indonesia Seharusnya Rp 4.000 Triliun Per Tahun KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1 KPK Duga Steffy Burase Ketahui Aliran Dana Sofyan Basir Janji akan Penuhi Panggilan Lanjutan KPK OTT Kalapas Sukamiskin, Menteri Yasonna: Itu Nggak Bisa Ditolerir Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.