Foto: Logo Bawaslu RI. Belitung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempersilakan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak lolos atau partai politik mengajukan sengketa apabila merasa dirugikan. "Peserta pemilu, parpol, calon, yang mempunyai kerugian langsung. Kerugian langsung misalnya dia ditolak oleh KPU calegnya, ada kerugian langsung di situ, parpolnya," kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja dalam media gathering di Belitung, Jumat (20/7). Hanya parpol dan bakal caleg merasa dirugikan secara langsung yang dapat mendaftarkan permohonan sengketa. Sementara orang yang tidak mempunyai kepentingan, seperti pendukung atau masyarakat umum lainnya yang tidak memiliki kepentingan tidak dapat mendaftarkan sengketa. Rahmat Bagja menuturkan proses sengketa harus dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didaftarkan sengketa. Tidak ada peraturan yang mengikat KPU untuk meloloskan seorang bakal caleg dan KPU dapat mempersilakan bakal caleg mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kalau di undang-undang, pemohon yang dimungkinkan, tetapi termohon tidak jelas aturannya," ucap Rahmat. Sementara itu, Bawaslu memiliki waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan sengketa dengan dua hari pertama mediasi dan 10 hari terakhir untuk proses ajudikasi. "Waktunya 12 hari per kasus. Beda-beda mulainya, tetapi kan kami cuma lima orang," tutur Rahmat Untuk itu, pihaknya berharap tidak banyak sengketa yang diajukan tahun ini. Antara BACA JUGA : KPU Terima DP4 dan Data WNI di Luar Negeri KPU Usulkan Rp 11,3 Triliun untuk Pelaksanaan Pilkada 2018 Perlu Kajian Panjang Jika E-Voting Ingin Diterapkan dalam Pilpres dan Pilkada Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.