Terapkan RPL, ITPLan Perluas Akses Pendidikan Tinggi Bagi Masyarakat

Pln Foto: Dok: Humas PLN.

Jakarta – Institut Teknologi PLN (ITPLN) mendorong penerapan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sebagai strategi memperluas akses pendidikan tinggi.

Program ini disebut mampu memberikan pengakuan akademik atas capaian belajar masyarakat yang diperoleh melalui jalur nonformal, informal, maupun pengalaman kerja.

“RPL memegang peranan strategis dalam memberikan pengakuan resmi terhadap capaian pembelajaran yang diperoleh melalui jalur nonformal, informal, maupun pengalaman kerja sebelumnya. Dengan demikian, RPL membuka peluang yang lebih luas dan inklusif bagi masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan tinggi dengan adil dan sesuai dengan standar akademik nasional," ujar Wakil Rektor I ITPLN Prof Syamsir Abduh saat membuka Bimbingan Teknis RPL di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Bimtek yang berlangsung selama dua hari ini diikuti puluhan peserta dari berbagai unit kerja di ITPLN. Prof Syamsir berharap para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan menyusun instrumen asesmen yang diperlukan.

“Kami ingin hasil dari kegiatan ini bisa menjadi landasan yang kuat dalam memperlancar pelaksanaan RPL di ITPLN, sekaligus meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan tinggi kita secara keseluruhan,” ujarnya.

RPL merupakan salah satu kebijakan strategis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk meningkatkan daya saing SDM Indonesia. Melalui skema ini, pengalaman kerja dan pembelajaran nonformal yang relevan dapat diakui sebagai kredit akademik yang mempercepat penyelesaian studi.

Melalui RPL ini, ITPLN akan mengakui hasil belajar yang telah diperoleh seseorang dari berbagai sumber, bukan hanya dari pendidikan formal di sekolah atau perguruan tinggi.

Prof Syamsir menambahkan, ITPLN siap mengadopsi sistem pelaksanaan RPL yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang program akademik ITPLN bisa diakses melalui www.itpln.ac.id.

“Semoga keberadaan RPL dapat memberikan dampak positif yang nyata, tidak hanya bagi ITPLN, tetapi juga bagi masyarakat luas yang ingin melanjutkan studi,” katanya.

Tim Pakar Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendiktisaintek, Dr. Sandra Aulia yang menjadi narasumber dalam Bimtek RPL ITPLN, menegaskan, program RPL ini murni merupakan jalur masuk menuju pendidikan formal yang tetap harus memenuhi standar penyetaraan dan mutu.

“RPL itu hanya jalur masuk, sama seperti jalur kelas internasional atau paralel. Jadi bukan cara cepat mendapatkan ijazah,” kata Sandra Aulia.

Menurutnya, prinsip utama RPL adalah aksesibilitas yang adil, penyetaraan capaian pembelajaran, dan transparansi kepada peserta maupun publik. RPL memungkinkan pengalaman kerja, pendidikan nonformal, maupun informal seseorang dapat disetarakan dengan mata kuliah tertentu sesuai kerangka kualifikasi nasional.

“Penyetaraan ini penting. Kita harus benar-benar bisa merekognisi capaian seseorang, lalu disetarakan dengan level atau program studi tertentu,” kata Sandra.

Ia menambahkan, penyelenggara RPL wajib menjaga mutu sesuai regulasi yang berlaku. Dalam aturan, maksimal 100 satuan kredit semester (SKS) atau 70 persen dari total 144 SKS dapat direkognisi.

Masa studi bagi peserta RPL juga diharapkan lebih singkat dari masa studi reguler, namun tetap mengikuti ketentuan akademik.

Dia menegaskan, Kemendiktisaintek mewajibkan setiap perguruan tinggi yang membuka jalur RPL memiliki pedoman lengkap, mulai dari tata cara pendaftaran, proses pengakuan SKS, pembiayaan, hingga tim khusus RPL. 

“Kalau semua komponen sudah lengkap, barulah perguruan tinggi bisa eligible melaksanakan RPL,” kata Sandra.

Lebih lanjut, Sandra menjelaskan ada dua jenis RPL, yakni RPL Tipe A dan RPL Tipe B. RPL Tipe A digunakan untuk melanjutkan pendidikan formal dengan dasar Surat Keputusan (SK) hasil asesmen. Sementara itu, RPL Tipe B dipergunakan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu melalui SK Penyetaraan.

"Untuk Bimtek kali ini, kita akan fokus pada RPL Tipe A. RPL Tipe A ini memungkinkan pengakuan capaian pembelajaran maksimal 70 persen dari total beban belajar suatu program studi. Namun, RPL Tipe A tidak dapat diterapkan pada program doktor," ucapnya.

Dalam RPL ini, ungkapnya, program studi diberikan kebebasan menentukan mata kuliah yang dapat diakui, namun tugas akhir seperti skripsi, tesis, prototipe, atau proyek sejenis tidak dapat direkognisi.

Selain itu, calon mahasiswa yang putus studi atau drop out dari perguruan tinggi sebelumnya diperbolehkan melanjutkan pendidikan melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain.

"Terdapat dua jenis RPL Tipe A yang diatur, yakni perolehan kredit dan transfer kredit. Perolehan kredit diberikan atas capaian pembelajaran dari pendidikan non-formal, informal, atau pengalaman kerja setelah lulus pendidikan menengah. Sementara itu, transfer kredit diberikan untuk capaian pembelajaran dari program studi di perguruan tinggi sebelumnya," tandasnya.