Foto: Hotman Paris Hutapea (atas), Dicky Siahaan (kiri bawah) Juniver Girsang (bawah-tengah), dan Ricardo Simanjuntak (kanan bawah) Jakarta - Kasus debitor menggugat kreditor bukan lagi permasalahan baru dikalangan penegak keadilan. Tetapi, tetap saja menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Kali ini, Perusahaan manufaktur kertas industri PT Pelita Cengkareng Paper menggugat perusahaan asing asal Luksemburg Molucca Holding S.a.r.l. dalam perkara peralihan utang (loan cessie) dari Bank Permata ke Molucca. Kuasa Hukum Bank Permata Juniver Girsang membantah gugatan Pelita yang menuding peralihan utang dari Permata ke Molucca merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, Juniver menyatakan pihaknya enggan berdamai dengan Pelita. "Kalau sekarang sih belum, karena kita kan yang digugat, penggugat dong yang harusnya ajukan perdamaian," kata Juniver, Senin (13/8). Juniver mengatakan, perkara ini sejatinya harus kembali pada kondisi rasio portofolio kredit bermasalah (non performing loan) Permata yang melambung pada medio 2015-2016. Kala itu kredit bermasalah Permata berada di atas 5%, di atas batas yang diperbolehkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Molucca dan Lux Master sepakat mengikat jual beli kredit bermasalah tersebut. Juniver bilang setidaknya ada 27 debitur dalam boendel piutang Permata dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun yang dibeli Lux kelak. Dalam boendel tersebut, juga terdapat utang Pelita senilai Rp423 miliar. Mengikat perjanjian, Lux Master telah melakukan pembayaran sebesar 20% dari total nilai. Sayangnya, kata Juniver dalam prosesnya, Lux Master menyatakan diri tak mampu melunasi pembayaran. Oleh karenanya, Lux mencari investor baru. Hadirlah Molucca yang kemudian melunasi seluruh 80% nilai jual beli. "Secara hukum kepemilikan atas portfolio kredit bermasalah termasuk segala hak, kewajiban dan kepentingan di dalamnya masih berada pada Permata. Dalam pemilihan Molucca sendiri kita masih lakukan due diligence," lanjut juniver. Makanya kemudian Permata, kembali membuat akta peralihan utang (akta cessie) kepada Molucca. Akta cessie ini, yang kemudian jadi sumber gugatan Pelita. Namun, Kuasa hukum Pelita Hotman Paris Hutapea, menyatakan akta cessie diduga rekayasa guna menghindari kewajiban pajak Permata. Nah, Lux Master dan Molucca juga diduga bentukan Bank Permata untuk mengalihkan pajak tadi. Hotman menilai ada dua keuntungan yang akan didapat Bank Permata soal penghindaran pajak, jika dugaan Molucca memang didirikan Permata. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dicky Siahaan, kuasa hukum dari Notaris Hasbullah Abdul Rasyid menyebutkan, Kuasa Hukum Kedua pihak kini tengah bersengketa terkait perkara bernomor 236/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst pada 19 April 2018. Kedua pihak kini tengah bersengketa terkait perkara bernomor 236/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst pada 19 April 2018. Dalam perkara ini, Pelita menggugat Molucca (tergugat 1), Paul John Jurie (tergugat 2), CVI CVF III Lux Master S.a.r.l (tergugat 3), Bank Permata Tbk (tergugat 4), dan Hasbullah Abdul Rasyid (tergugat 5). BACA JUGA : Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.