Foto: Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait Jakarta - Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait membantah perusahaannya memberikan gaji Rp 3,7 juta untuk pilot asing. Dia menyebut minimal gaji yang diterima pilot asing Lion Air sebesar US$ 9.000. Nominal gaji pokok Lion Air terungkap senilai Rp 3,7 juta setelah BPJS Ketenagakerjaan merinci jumlah santunan untuk awak pesawat. Bos Lion Air buka-bukaan terkait besaran gaji tersebut. Awalnya, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan gaji pilot pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, hanya sebesar Rp 3,7 juta per bulan. Sedangkan gaji pramugari dalam pesawat jatuh itu sebesar Rp 3,6 juta per bulan. "(Gaji) Pilot Rp 3,7 juta, untuk awak kabin atau pramugari itu upah yang dilaporkan sebesar 3,6 juta," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di RS Polri Jakarta, Kamis (1/11). Edward pun membantah perusahaannya memberikan gaji kecil untuk pilot. Dia menyebut minimal gaji yang diterima oleh pilot asing Lion Air sebesar US$ 9.000. "Mana mungkin pilot asing gajinya Rp 3,7 juta, siapa yang mau? Jadi jawaban saya itu saja. Jadi itu nggak bener. Jawaban saya gitu aja," tegas Edward seperti dilansir oleh detikFinance Kamis (1/11). Dia juga membantah gaji pramugari yang diterima hanya sebesar Rp 3,6 juta. Menurut dia, pramugari bisa mendapatkan penghasilan yang lebih dari itu. "Pramugari sama, mereka gajinya UMP tapi kan penghasilan lainnya jam terbang segala macam," tutur Edward. Pesawat yang jatuh tersebut membawa 181 orang penumpang termasuk 8 kru pesawat. Pilot yang membawa pesawat Lion Air saat itu adalah Bhavye Suneja asal asal India. Dia menyebutkan, adanya perbedaan laporan dari perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan tentang gaji pilot tersebut. Tapi pihaknya tidak menjelaskan detail mengapai Lion Air memberikan laporan gaji itu berbeda kepada BPJS Ketenagakerjaan. "Itu dulu mungkin waktu kita melaporkan mereka ikut BPJS sebagai tenaga kerja asing, jadi kita ambil itu. Bukan penghasilan mereka. Yang pasti nggak mungkin pilot itu gajinya (Rp 3,7 juta). Tapi kaitannya dengan BPJS (Ketenagakerjaan) sebagai tenaga kerja asing memang ada catatannya," ujar dia. BACA JUGA : Cinta Keras Kepala di Masa Pandemi Rapat Anev, Bahas SBST dan Penerimaan PNBP Aplikasi SINAR Korlantas Polri Mendapat Pujian dan Antusiasme Masyarakat Peningkatan Kualitas Fungsi Reskrim Bidang Penyelidikan Korporasi dan Kepailitan Lakukan Swab Bagi Warga Pemudik Untuk Menekan Penularan Covid-19 Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.