Kemitraan Indonesia-Korea Selatan

Babak Baru Perundingan Dagang IK CEPA Diselesaikan

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo Foto: Pengumuman finalisasi perundingan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) di sela pembukaan Trade Expo Indonesia 2019, Rabu (16/10/2019) - dok. Kemendag

Tangerang-Kemitraan Indonesia-Korea Selatan memasuki babak baru setelah delapan bulan berunding. Hal ini ditandai dengan diumumkannya penyelesaian substansial perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea Selatan (IK-CEPA) di sela pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Rabu (16/10).
 
Penandatanganan penyelesaian substansial IK-CEPA dilakukan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi  Yoo Myung Hee saat pebukaan TEI 2019 dan disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Hari ini merupakan hari bersejarah bagi hubungan bilateral kedua negara, Indonesia dan Korea Selatan akan memasuki hubungan kemitraan yang lebih luas, dengan disepakatinya penyelesaian perundingan IK-CEPA secara substansial,” ujar Mendag.   

Perundingan IK-CEPA berhasil diselesaikan secara substansial pada pertemuan putaran ke-10 yang digelar di Bali pada 7-10 Oktober 2019 lalu. Pada pertemuan tersebut Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo, sementara delegasi Korea dipimpin Deputi Menteri Untuk Negoisasi Perdagangan Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi  Korea Selatan Yeo Han-Koo.  

“Di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini, Indonesia dan Korea Selatan memerlukan terobosan untuk mendorong perdagangan dan investasi kedua negara agar ekonomi bertumbuh kembang dan membawa kesejahteraan kedua negara. IK CEPA merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong hal tersebut dan Presiden RI memberi arahan agar kemitraan dengan Korea Selatan diperluas karena potensi kedua negara sangat terbuka,” lanjut Mendag.

Perundingan IK-CEPA terdiri dari  enam kelompok kerja, yaitu perdagangan barang, perdagangan jasa; investasi; ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan (ROOCPTF); kerja sama dan pengembangan kapasitas, serta isu hukum dan kelembagaan.
 
Melalui IK-CEPA, nantinya Indonesia akan mendapatkan akses pasar yang lebih baik untuk produk industri, perikanan, dan pertanian di pasar Korea Selatan. Di sisi lain, Indonesia akan memberikan akses pasar untuk bahan baku industri, memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia.  

“Hal ini diharapkan dapat mendorong nilai perdagangan kedua negara dan investasi Korea Selatan di Indonesia. Di samping itu, pada sektor perdagangan jasa, Indonesia juga berhasil mendapatkan skema khusus untuk tenaga kerja,” ungkap Mendag.

Perundingan IK-CEPA dimulai pada tahun 2012, namun sempat terhenti di tahun 2014. Kemudian pada Februari 2019, kedua negara sepakat melanjutkan perundingan dan menargetkan penyelesaian perundingan sebelum akhir 2019.

“Menurut rencana, penyelesaian perjanjian ini diharapkan dapat diumumkan kedua Kepala Negara pada November 2019 di sela-sela the 30th ASEAN-Korea Commemorative Summit di Busan, Korea Selatan,” kata Mendag.

Iman menambahkan, saat ini Indonesia dan Korea Selatan adalah pihak dalam beberapa fora perundingan lain, yakni ASEAN–Korea FTA (AKFTA) dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

“Namun, kami melihat peluang dimana Indonesia dan Korea Selatan dapat bekerja sama dengan lebih erat dan luas secara bilateral melalui perundingan IK-CEPA. Ini merupakan salah satu langkah kami dalam komitmen untuk mencapai target nilai perdagangan kedua negara sebesar USD 30 miliar pada 2022,” pungkasnya.  

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, Korea Selatan merupakan negara tujuan ekspor dan sumber impor ke-6 terbesar bagi Indonesia dengan total nilai perdagangan kedua negara mencapai USD 18,62 miliar. Total ekspor Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar USD 9,54 miliar dan total impor Indonesia dari Korea Selatan tercatat sebesar USD 9,08  miliar. Dengan nilai tersebut Indonesia surplus sebesar USD 460 juta.  

Komoditas ekspor andalan Indonesia ke Korea Selatan adalah batu bara, bijih tembaga, karet alam, kayu lapis, dan timah. Sementara komoditas impor utama Indonesia dari Korea Selatan adalah karet sintetis, produk baja lembaran, produk elektronik, dan kain tenun filamen sintetis.