Capai MCP 3, Banggai Raih Posisi Teratas Pencegah Korupsi di Sulteng

Bupati Banggai Herwin Yatim Foto: Bupati Banggai Herwin Yatim

Luwuk-Pemerintah Kabupaten Banggai kembali mendapatkan predikat MCP 3 dari KPK soal pemberantasan korupsi. Capaian ini sekaligus menempatkan Banggai sebagai daerah pencegah korupsi teratas di Sulawesi Tengah.

Prestasi Banggai ini tertulis lewat undangan KPK Nomor 1466/HM.00.00/01-50/12/2019 perihal Undangan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2019. Kegiatan ini merupakan rangkaian pemberian apresiasi kepada sejumlah  kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan BUMN yang akan berlangsung pada Senin, 9 Desember 2019, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.

Bupati Banggai Herwin Yatim sangat mengapresiasi pihak terkait yang mendukung aksi pencegahan korupsi, khususnya Inspektorat Kabupaten Banggai sebagai Leading Sektor.

Ia mengatakan, instansi dinas yang indeks nilainya masih di bawah 70% agar menjadi catatan, menjadi bahan evaluasi.

“Semoga kedepan kita bisa mencapai 100% dalam semua kategori penilaian. Ini wajib di dukung oleh semua Kepala OPD,” ujar Herwin di Luwuk beberpa waktu lalu.

Kabupaten Banggai mencapai angka 81% dalam Kategori Perencanaan dan Penganggaran APBD; 99% Kategori Pengadaan Barang dan Jasa; 90% kategori Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 80% kategori Kapabilitas APIP; 89% kategori Manajemen ASN; 100 % Kategori Optimalisasi Pendapatan Daerah; 100% kategori Manajemen Aset Daerah; dan 57% kategori Tata Kelola Dana Desa.

Rencana Aksi

Pemberian penghargaan ini akan dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo. Sebanyak 63 Bupati dan 38 Walikota yang akan mendapatkan penghargaan ini dalam rencana aksi pencegahan korupsi pemerintah daerah.

Strategi Aksi Nasional Pencegahan Korupsi ini tertuang dalam 11 aksi dan 24 sub aksi Pencegahan Korupsi dengan 3 fokus yaitu Perizinan dan tata niaga, Keuangan Negara,dan Penegakan Hukum & Reformasi Birokrasi .

Aleksander Marwata Wakil Ketua KPK pada Kegiatan Rakorwasdanas September lalu di Solo mengatakan, koordinasi dan Supervisi dalam pencegahan korupsi harus dipahami sebagai kerja kolaboratif bersama pemerintah daerah.

Karena itu, pemerintah daerah harus aktif, selain melaksanakan rencana aksi juga melakukan pelaporan sehingga semua yang dikerjakan bisa terukur.

KPK memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa program koordinasi dan supervisi menjadi bagian dari kerja kolaboratif untuk pencapaian aksi pencegahan korupsi. Peran aktif Pemda dan dalam menjalankan rencana aksi akan menjamin keberhasilan strategi pencegahan korupsi secara nasional.

Rencana aksi pencegahan korupsi terdiri dari rencana umum (generik) yang berlaku untuk semua pemda dan rencana khusus untuk sejumlah daerah.

Rencana umum aksi pencegahan korupsi meliputi pembentukan dan penguatan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) struktural di seluruh kementerian /lembaga dan pemda, dan  penerapan e-katalog lokal di  seluruh  provinsi.

Sementara rencana khusus  pencegahan korupsi meliputi implementasi kebijakan satu peta atau one map policy di 5 provinsi yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Sulawesi Barat dan Papua serta seluruh kabupaten/kota.

Peningkatan efisiensi pengadaan melalui konsolidasi pengadaan di 5 provinsi yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara.