BNNP DKI Jakarta

Sita 110 kg Ganja Kering Asal Aceh

BrigjenPolTagamSinaga Foto: Brigjen Pol Tagam Sinaga, Kepala BNNP DKI tengah) menunjukkan barang bukti ganja asal Aceh didampingi oleh Kadiv Berantas, Arif Darwanan (kiri), dan Kadiv Umum, Agus (kanan).

Jakarta-Hasil penelitian kerja sama BNN-LIPI tahun 2019, menyebutkan bahwa penyalahguna ganja di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia yaitu 65,5% (BNN-LIPI, 2019).

Pengguna kebanyakan dari kelompok remaja. Kelompok ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi penyalahguna untuk narkoba sintetis lainnya.

Baru-baru ini, BNNP DKI Jakarta menyita 110 Kg Ganja kering yang berasal dari Aceh. Pada 21 November lalu, Petugas Bidang Pemberantasan BNNP DKI mengamankan transaksi jual-beli ganja di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat yang dikirim melalui jasa ekspedisi JNE.

Dari hasil penyelidikan, BNNP DKI langsung berkoordinasi dengan perusahaan jasa pengiriman paket untuk mendapatkan Profiling terhadap penerima paket tersebut.

Dari hasil pengembangan, Personil Bidang Pemberantasan BNNP DKI berhasil mengamankan penerima yakni Afif Abdul Rafi bin Sabarudin di Kapuk, Cengkareng. Ia tidak sendiri, rekannya Luqman Nulhakim Bin Sudarto juga ikut ditangkap.

Keduanya sudah mengakui perbuatannya sebagai kurir penerima yang diperintah oleh seseorang mengaku bernama “Ikal (DPO). Rencananya, setelah barang ini diedarkan, para kurir dijanjikan akan dibayar sebesar Rp 2 juta.

Namun, rencanaa itu naas dan petugas BNNP DKI berhasil melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka.

Diataranya satu buah paket JNE yang berisi empat box plastik bening masing-masing berisi Daun Ganja kering yang dibungkus Alumunium Foil dengan berat brutto keseluruhan ± 4824 gr.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Merk Iphone 7 warna hitam; satu unit telepon genggam Merk Oppo A5s warna biru: satu unit Motor Yamaha Mio; dan satu unit telepon genggam Merk Oppo F5 warna Rosegold.

Dari hasil pemeriksaan, pihak BNNP DKI Jakarta akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelanggaran yang dilakukan merupakan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I,  dalam bentuk tanaman jenis Ganja.