Layanan Samsat Keliling

Hadir di 14 Lokasi, Polda Metro Minta Masyarakat Patuhi Prokes

samsat Foto: Layanan samsat keliling. (republika.co.id)

Jakarta-Memasuki tahun baru 2021, Polda Metro Jaya Kembali hadir di 14 lokasi layanan Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap)  keliling bagi warga DKI.

Masyarakat bisa membayar kembali pajak kenderaan mulai 4 Januari, setelah diliburkan selama 4 hari sejak 31 Des 2020 sampai 3 Januari 2021.

Pelayanan Samsat keliling ini tentu memberi kemudahan bagi masyarakat. Namun demikian,  di tengah pandemi Corona Covid-19, masyarakat tentu harus menggunakan masker dan melakukan physical distancing.

Untuk memutus mata rantai Covid-19 selalu laksanakan Protokol Kesehatan selama proses pelayanan dengan menjalankan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker).

Layanan Samsat Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Berikut lokasi Samsat keliling untuk wilayah Jabodetabek yang tersebar di 14 titik.

1.    Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat.
2.    Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara.
3.    Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat.
4.    Jakarta Selatan: Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.
5.    Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur.
6.    Kota Tangerang : Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang & Apartemen Airport Bandara Tangerang
7.    Ciledug : Halaman Samsat Ciledug & Giant Cipondoh, Ciledug.
8.    Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong & Intermark BSD Jl Lingkar Timur BSD Rawamekar Jakaya Serpong
9.    Ciputat : Halaman Parkir Samsat Ciputat & Halaman Parkir Gerai Bintaro Ciputat.
10.    Kelapa Dua : Halaman Parkir Samsat Kelapa Dua & Pasar Modern Wonderland Cisauk Kelapa Dua.
11.    Kota Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi.
12.    Kabupaten Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi.
13.    Kota Depok : Halaman Parkir Samsat Depok & Kel. Tapos Depok
14.    Cinere : Halaman Parkir Samsat Cinere

Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.