Foto: Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kapolri setelah dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 09.30 WIB (27/1). cnnindonesia.com/ Jakarta-Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Rabu (27/1/2021). Pelantikan tersebut digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 09.30 WIB. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menggantikan posisi Jendral Idham Aziz yang telah memasuki masa pensiun. Pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kapolri tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI. Surat Keputusan Presiden itu berlaku sejak Listyo resmi diangkat sebagai Kapolri. Sebelum prosesi pelantikan dimulai, Jokowi yang memimpin upacara tersebut sempat menanyakan kesedian Listyo diambil sumpahnya untuk dilantik menduduki pucuk pimpinan Korps Bhayangkara itu. "Bersedia saya ambil sumpah berdasar agama Kristen?" tanya Jokowi. "Bersedia," timpal Listyo. Setelahnya, Listyo membacakan sumpah jabatan dengan bimbingan pemuka agama bersama Jokowi. "Demi Tuhan Yang Maha Esa, menyatakan dan janji bersungguh-sungguh bahwa saya akan setia kepada negera kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945," ucap Listyo, mengulangi perkataan Jokowi di salah satu kalimat sumpah jabatannya. Usai membacakan sumpah, Listyo kembali mengenakan masker. Pada pelantikan Kapolri itu, Listyo pun dinaikkan pangkatnya satu tingkat menjadi Jenderal berdasarkan Kepres No.7 Tahun 2021. Pelantikan Listyo yang digelar di masa pandemi Covid-19 hanya dihadiri beberapa pihak. Salah satunya yakni Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan beberapa jajaran Menteri di Kabinet Indonesia Maju. Listyo merupakan calon tunggal dalam proses pemilihan Kapolri. Namanya dikirim Jokowi ke DPR melalui menterinya untuk dimintai persetujuan. Setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, persetujuan Listyo diangkat sebagai Kapolri dilakukan dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis pekan lalu. BACA JUGA : Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.