KPPU Awasi Sektor Ekonomi Digital

UkayKaryadiKomisioner KPPU Foto: ist

Jakarta-Pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terdorong oleh perkembangan teknologi digital. Mampukah ekonomi digital pada masa depan mengurangi angka ketimpangan yang saat ini cukup tinggi?

Berangkat dari pertanyaan tersebut, perkembangan ekonomi digital di Indonesia saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI merumuskan langkah perbaikannya untuk masa depan.

Hal ini mengingat bahwa Indonesia saat ini sedang berada di jalur untuk menjadi salah satu pasar terbesar di Asia Tenggara.

Saat ini nilai ekonomi digital Indonesia mencapai USD 44 miliar pada tahun 2020 atau meningkat 11% dibandingkan tahun 2019 dan diprediksi pada tahun 2025 nilai valuasi ekonomi digital Indonesia akan mencapai USD 124 miliar dan menjadi negara dengan valuasi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.

Peningkatan nilai ekonomi juga diikuti dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang terlibat di sektor ekonomi digital dan memperketat persaingan antar pemain.

KPPU menyadari bahwa perlu pendekatan yang berbeda dalam mengawasi sektor ekonomi digital.

Sehingga dibutuhkan suatu kajian yang mendalam agar KPPU dapat memahami bagaimana mendeteksi kekuatan pasar (market power) dan menentukan pasar bersangkutan (relevant market) yang tepat di sektor ekonomi digital.
 
Kajian KPPU untuk sektor ekonomi digital pada tahun 2020 berfokus pada mempelajari faktor-faktor dan perilaku konsumen yang mempengaruhi penentuan pasar bersangkutan di sektor tersebut.

Dari kajian, KPPU menemukan bahwa persaingan usaha pada platform online, terutama e-commerce disokong oleh dua faktor utama yang saling berkaitan, yakni penguasaan data dan keberadaan jaringan informasi.

Artinya, perusahaan yang kuat dalam penguasaan data akan sangat mudah untuk membentuk jaringan informasi. Sementara perusahaan yang menguasai jaringan informasi akan jauh lebih mudah mengumpulkan data dalam jumlah yang besar.

Penguasaan jaringan tersebut banyak dilakukan dengan memaksimalkan peran media sosial dan mesin pencari.
 
Hal tersebut mempengaruhi tindakan yang perlu dilakukan KPPU dalam penegakan hukum  di sektor tersebut, khususnya untuk selalu memperhatikan kedua faktor di atas.

Dalam penentuan pasar bersangkutan di sektor ini, aspek geografis pada penentuan pasar bersangkutan, tidak lagi dapat ditentukan oleh metode tradisional. Karena aspek geografis pada e-commerce sangat ditentukan oleh biaya kirim, harga barang, dan lama waktu kirim.  
 
Secara garis besar, kajian KPPU menemukan berbagai fakta berikut:
a.    Pertimbangan utama memilih perusahaan e-commerce adalah kredibilitas pelanggan;
b.    Harga dan waktu kirim menjadi pertimbangan utama konsumen memilih merchant;
c.    Konsumen mempertimbangkan berpindah merchant ketika terdapat selisih harga 10%;
d.    Toleransi delivery time yang diterima oleh konsumen untuk pengiriman dalam kota adalah 03 hari;
e.    Konsumen masih lebih mengutamakan e-commerce dalam negeri, pemilihan e-commerce luar negeri terjadi jika tidak ada produk yang tersedia di e-commerce lokal atau jika penyedia luar negeri memberikan biaya yang lebih murah.
 
Sementara dalam hal konsentrasi pasar, kajian KPPU menemukan bahwa e-commerce di Indonesia secara berurutan dan konsisten dikuasai oleh Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli dan Bukalapak.