Foto: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono (istimewa) Jakarta-Sadikin Aksa, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo diperiksa sebagai tersangka sektor Jasa Keuangan oleh Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemeriksaan dilakukan selama 10 jam, dengan 53 pertanyaan. Argo menjelaskan pemeriksaan Sadikin menyinggung empat hal sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pertama, terkait tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo. Kedua, perihal tindakan Sadikin sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo terkait surat perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Ketiga tentang mekanisme pengambilan keputusan atau tindakan konspirasi terhadap adanya perintah tertulis dari OJK. Keempat, alasan tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK," ujar Argo dalam keterangannya pada wartawan, Kamis (18/3). Pemeriksaan tersebut, menurut Argo, berjalan lancar. Sadikin Aksa juga didampingi oleh penasihat hukumnya. "Pemeriksaan berjalan dengan lancar. Selama pemeriksaan tersangka didampingi tim penasihat hukum dari kantor Erga Lawyers," kata Argo. Sebelumnya Sadikin Aksa diketahui tidak hadir pada undangan pertama pemeriksaan yang dijadwalkan Bareskrim Polri, Senin (15/3/2021). Karo Penmas Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Sadikin Aksa beralasan dirinya masih berada di luar kota saat itu. Sebagai informasi, Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada 10 Maret 2021. Sadikin diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Diberitakan sebelumnya dalam upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Sadikin melalui surat OJK nomor: SE-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. Surat itu beri perintah pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020. Namun, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis itu. Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan, Sadikin mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Pada tanggal 24 Juli 2020, Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK. Namun, ia tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo. Bahkan pada 27 Juli 2020 melalui pesan aplikasi WhatsApp, Sadikin masih mengirimkan foto surat kuasa dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo. Atas perbuatan itu, Sadikin disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ororitas Jada Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. BACA JUGA : Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa Kepala Kejati Kalbar Diganjar Penghargaan Bom Rakitan Kasus Dosen IPB Miliki Daya Ledak Penghancur Polri Imbau Pemangku Kepentingan Sepak Bola Evaluasi Tragedi Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.