Pilgub Jambi Curang, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS

Mappangara Foto: Pasangan Cagub dan Cawagub Jambi (CE-Ratu)

Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jambi Tahun 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh (CE-Ratu).

Hal itu diputuskan MK dalam sidang putusan sengketa Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Senin (22/3/2021).

"Memerintahkan pada termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Anwar Usman.

Anwar mengatakan telah terjadi pelanggaran dalam proses pemungutan suara di Pilgub Jambi. Sehingga, perlu dilakukan pemungutan suara ulang di 88 TPS yang tersebar di lima kabupaten atau kota.

Mahkamah juga membatalkan surat keputusan KPU Provinsi Jambi terkait hasil rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan Pilgub Jambi Tahun 2020.

"Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02. 6/Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 88 TPS yang ada di Provinsi Jambi," ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jambi Tahun 2020, Senin (22/3/2021).

Pemungutan suara ulang harus dilakukan paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan. Kemudian hasilnya digabungkan dengan hasil rekapitulasi yang tidak dibatalkan MK.

Hasil pengabungan tidak perlu dilaporkan kembali kepada mahkamah. Selain itu, mahkamah juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI melakukan supervisi dalam proses pemungutan suara ulang.

Kemudian, memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia khusunya Kepolisian Provinsi Jambi untuk mengawasi jalannya pemungutan suara ulang. Sementara terkait permohonan lainnya selain yang dikabulkan oleh MK dinyatakan ditolak.

Berikut daerah dan TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang:

1. Kabupaten Muara Jambi terdiri dari 59 TPS yaitu:
Kecamatan Sungai Gelam terdiri atas 13 TPS yakni, Kelurahan Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05; Kelurahan atau Desa Ladang Panjang TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16 dan TPS 19.

Kecamatan Sungai Bahar sebanyak 8 TPS
Kelurahan Desa Tanjung Harapan di TPS 04; Kelurahan Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06; Kelurahan Desa Suka Makmur di TPS 05; Kelurahan Desa Margamulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9

Kecamatan Jambi luar kota sebanyak 38 TPS
Kelurahan Desa Pijoan di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12; Kelurahan Desa Pematang Gajah TPS 02, TPS 04 dan TPS 05; Kelurahan Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02, dan TPS 06; Kelurahan Desa Pematang Jering di TPS 01.

Selain itu, di Kelurahan Desa Maro Sebo di TPS 01; Kelurahan Desa Danau Sarang Elang di TPS 02; Kelurahan Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03; Kelurahan Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07.
Kemudian, di Kelurahan Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04; Kelurahan Desa Sinau di TPS 04; Kelurahan Desa Kademangan di TPS 04; Kelurahan Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19.

Kelurahan Desa Mendalo Indah 01 TPS 02, TPS 03, TPS 04 dan TPS 05, TPS 07 dan TPS 08; Kelurahan Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02, dan TPS 05,

2. Kabupaten Kerinci sebanyak 7 TPS
Kecamatan Danau Kerinci pemungutan suara ulang sebanyak satu TPS yaitu di Kelurahan Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01

Kecamatan Sitinjau Laut pemungutan suara hanya satu TPS yakni di Kelurahan Desa Pondok beringin di TPS 02

Kecamatan Bukit Kermang sebanyak 3 TPS yaitu di Kelurahan Desa Lolo Gedang di TPS 01; Kelurahan Desa Lolo Hilir di TPS 01; dan Kelurahan Desa Pasar Kerman di TPS 01

Kecamatan Gunung Raya sebanyak dua TPS yaitu di Kelurahan Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02

3. Kabupaten Batanghari sebanyak 7 TPS terdiri atas;
Kecamatan Bajubang sebanyak 3 TPS yakni, Kelurahan Desa Bungku di TPS 04; Kelurahan Desa Bajubang di TPS 10; dan Kelurahan Desa Penerokan di TPS 17.

Kecamatan Mersam sebanyak 2 TPS yaitu, Kelurahan Desa Sengkati Kecil di TPS 03 dan Kelurahan Desa Kembang Paseban di TPS 08

Kecamatan Maro Sebo Ulu 1 TPS yakni di Kelurahan Desa Kembang Seri Baru di TPS 02

Kecamatan Muoro Bulian satu TPS yaitu, Kelurahan Desa Napal Sisik di TPS 014

4. Kota Sungai Penuh 1 TPS yaitu di Kecamatan Kotabaru, Kelurahan Desa Dujung Sakti di TPS 01

5. Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Kecamatan Sadu 2 TPS yaitu di Kelurahan Desa Sungai lokan di TPS 01 dan TPS 05

Kecamatan Mendahara 1 TPS yakni di Kelurahan Desa mendahara Ilir di TPS 08

Kecamatan Dendang sebanyak 11 TPS.
Kelurahan Desa Kuala dendang di TPS 03; Kelurahan Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03; Kelurahan Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06; Kelurahan Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08; serta Kelurahan Desa catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06