Peluncuran ETLE Dibuka Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo

ETLE Dapat Menindak 10 Pelanggaran Lalu Lintas

Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo Foto: Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya

Jakarta-Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I secara nasional. Total ada 12 Kepolisian Daerah yang bakal menggunakan sistem ETLE. 


Peluncuran ETLE dibuka oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono. "Hamdalah saya berikan apresiasi yang sangat luar biasa pada Kakorlantas dan seluruh Ditlantas yang hari ini mengundang kami semua untuk launching terkait pogram ETLE yang tadinya parsial, kami besarkan jadi nasional," ucap Sigit di Gedung Korlantas Polri, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa, 23 Maret 2021.

Ke-12 Polda yang duluan menerapkan tilang ETLE adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY. Lalu Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara. 

Tilang ETLE atau tilang elektronik menjadi salah satu program prioritas Sigit. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.

"Ini juga program yang menjadi perhatian Bapak Presiden (Jokowi), di mana beliau berharap bahwa kami semua khususnya Polri bisa membangun sistem dan pelayanan terhadap masyarakat dengan memanfaatkan teknologi," kata Kapolri Listyo Sigit. 

ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus. Kemudian pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem. 

Acara peluncuran tilang elektronik atau tilang ETLE ini juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, dan sejumlah pejabat lainnya.