Foto: Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M. Jakarta-KTP merupakan salah satu bentuk identitas yang harus dimiliki oleh semua masyarakat Indonesia. Namun jika identitas (KTP) itu hilang pada saat bepergian ke luar kota atau pun hilang di luar domisili. Langkah apa yang dilakukan? Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengatakan jika KTP el hilang atau rusak, pergantian bisa dilakukan dimana saja. "Banyak pertanyaan kepada saya soal KTP hilang di perantauan atau diluar domisili. Apa yang harus dilakukan? apakah saya harus pulang kampung untuk mengurusnya?," kata Prof Zudan dalam aplikasi TikTok. Solusinya kata Prof Zudan adalah pencetakan KTP elektronik yang hilang bisa dilakukan dimana saja, dikenal dengan program konsep rekam cetak KTP el luar domisili. "Bagaimana caranya? Jika teman-teman KTP el hilang di perantauan, bawalah surat keterangan hilang dari kepolisian kemudian bawa ke Dinas dukcapil dimana tempat teman-teman merantau. Kemudian minta untuk dicetak yang baru. Ini gratis tidak dipungut biaya," jelas Zudan. BACA JUGA : Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Bengkel Politeknik Negeri Madura dan Stadion Gelora Bangkalan Perbaikan Jembatan Ngaglik Rampung Lebih Cepat, Sore Ini Kembali Dibuka Kementerian PUPR Tegaskan Tidak Pernah Tandatangani Pemberian Dana Hibah Penanganan 14 Jalan di Blitar Selesai Januari 2023, Penataan Cagar Budaya Benteng Pendem Ngawi Dorong Pariwisata di Jawa Timur Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera Skema KPBU Tingkatkan Kenyamanan dan Keselamatan Jalur Mudik Palembang - Jambi Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.