Hati-hati!

Polri Bakal Cabut SIM Pelanggar Lalu Lintas

Ariefbudiman Foto: ist

Jakarta-Setiap pengguna kenderaan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini tertuang pada pasal Pasal 77 (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain itu, bagi pengendara yang terbukti tidak membawa atau tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi tilang dengan membayar sejumlah denda.

Tetapi sekarang, pengendara harus lebih waspada, bila terlalu sering lalai dan melanggar peraturan lalu lintas, nah, siap-siap ditarik SIMnya.

Aturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan.

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan," kata Arief Budiman.

Bobot angkanya mulai dari satu hingga lima poin tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36. Bobotnya mulai dari lima hingga 12 poin.

Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.

Bagaimana jika sudah menembus batas poin? Pemilik SIM akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM, hingga yang terberat berupa pencabutan SIM. Penahanan SIM terjadi jika poin pelanggaran mencapai angka 12. Sementara pencabutan SIM dilakukan jika poin pelanggaran sampai 18

Seperti dimuat oleh detikOto, Aturan tentang pemilik SIM yang mencapai 12 poin ada di Pasal 38:

  1. Pemilik SIM yang mencapai 12 (dua belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, dikenai sanksi   penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
  2. Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Aturan tentang pemilik SIM yang mencapai 18 poin tertuang dalam pasal 39:

  1. Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  3. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.