Foto: Sejumlah personil Satlantas di Satpas SIM Polres Metro Depok memantau setiap pemohon SIM agar tetap melaksanakan anjuran Prokes. Depok-PROTOKOL kesehatan (Prokes) guna pencegahan virus korona (Covid-19) sudah menjadi budaya di lingkungan Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Metro Depok. Setiap sudut dan ruangan di kantor yang fokus melayani perizinan berkendaran yang berada di Jalan Margonda Raya, Depok itu lekat dengan anjuran jaga jarak, memakai masker hingga ketersediaan fasilitas cuci tangan. Hal ini guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin memprihatinkan. Pelayanan Satpas SIM 1221 Polres Metro Depok bukan hanya sekedar memenuhi keinginan pemohon SIM, namun masyarakat juga diminta jadi garda terdepan penerapan prokes. Anjuran memperketat Prokes sesuai arahan dari Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo yang meminta agar seluruh jajaran pelayanan di Polres, termasuk jajaran Satlantas Polres Metro Depok untuk mengedepankan penerapan 5M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Membatasi Mobilisasi) serta mematuhi 3T (Testing, Tracing dan Treatment). Senada dengan Wakapolres Metro Depok, seperti disampaikan Kasat Lantas Polres Depok AKBP Andi M. Indra Waspada melalui pesan singkat, akan melaksanakan anjuran Prokes, kegiatan, dan terobosan dari Polda Metro Jaya. “Kami akan terus menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan pimpinan. Untuk menerapkan 5M dan 3T guna mencegah cluster baru dijajaran Satpas SIM 1221,” kata Indra melalui pesan singkat, Senin (14/06/2021). Indra berharap, agar masyarakat terutama pemohon SIM akan tetap menjadi perhatian Satlantas Polres Depok untuk mematuhui prokes. “Bagi pemohon kami meminta agar tetap mematuhui prokes. Kami juga tidak segan-segan menindak siapa saja yang masuk di gedung Satpas SIM 1221 tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Andi. Seperti kita ketahui dilapangan, pihak Satpas SIM Polres Metro Depok telah menyiapkan tempat untuk mencuci tangan, tanda jarak antrian, tempat duduk bagi pemohon yang telah ditetapkan sekitar 1.5 meter. BACA JUGA : Satpas SIM 1221 Polres Metro Depok Bagikan 400 Masker di Pasar Segar Cinere Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.