Foto: Polisi melakukan pemeriksaan pengendara yang masuk-keluar kabupaten Bekasi (istiewa) Bekasi-Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengakui selama tiga hari penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi, masih banyak masyarakat melakukan pelanggaran. Pelanggaran itu, mulai dari tingginya aktivitas dan mobilitas warga disepanjang sampai nekat membuka usaha. Pada hal dalam kebijakan pemerintah yang berlaku mulai dari 3 sampai 20 Juli tersebut, seharusnya masyarakat berada di rumah atau stay at home terkecuali sektor krusial dan esensial. "Pelanggaran itu mulai dari masih tingginya aktivitas atau mobilitas warga di jalan-jalan dan masih nekat membuka usaha," kata Kombes Pol Hendra Gunawan. Kombes Pol Hendra melanjutkan, selain dijumpai di Cikarang Selatan restoran masih melayani di tempat, di Cikarang Timur didapati sejumlah panti pijat masih beroperasi sehingga menimbulkan kerumunan. “Kami sangat meyakini para pelaku usaha tersebut sudah memahami aturan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli untuk mengendalikan penularan virus Corona. Sosialisasi juga sudah dilakukan secara masif. Jadi tolong dipatuhi karena sekarang ini keselamatan menjadi yang utama, jangan melanggar," katanya. Kondisi kabupaten Bekasi saat ini tidak baik, kasus aktif melonjak tinggi hingga mencapai 2.000 lebih. "Maka itu masyarakat diminta patuh terhadap aturan PPKM Darurat," tutupnya. BACA JUGA : Samsat Kelapa Dua: Prosesnya Cepat dan Tak Perlu Menunggu Lama Buka Acara Sepeda Santai Hari Air Dunia 2022 Menteri Basuki Pesan Serius Siapkan Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024 Semakin Melejit, Elektabilitas Prabowo Subianto Bisa Disalip Anies Baswedan Neng Eem Akan Mengajak Kementerian Terkait Lanjutkan Pembangunan Infstruktur di Halsel Komisi V DPR Akan Kawal Rencana Pembangunan Infrastukrur Tahun Depan Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.