Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022). dpr.go.id, Runi/Man Jakarta-Kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi. Karena itu, untuk memperoleh kepastian tersebut, Kementerian Agama diminta melakukan negosiasi ulang setelah November 2021 sudah melakukan pembicaraan dengan pemerintah Arab Saudi. Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk melakukan negosiasi kepada Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan haji pada tahun 2022 mendatang. Menurutnya, keresahan yang dirasakan masyarakat Indonesia karena tidak terlaksananya ibadah haji dalam dua tahun belakangan akibat pandemi Covid-19 tersebut perlu disikapi oleh Pemerintah Indonesia. “Menteri sudah melakukan pembukaan umrah untuk bulan ini, ini adalah langkah bagus yang kita apresiasi. Meskipun sempat dibuka dan ditutup lagi, ini juga mendapatkan perhatian dari masyarakat, karena yang daftar umrah cukup banyak,” terang Wachid dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari www.dpr.go.id pafa Senin (17/1/2022). Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan, DPR RI akan melakukan pembahasan marathon agar Pemerintah Indonesia dapat memberangkatkan haji maupun umrah pada tahun ini. Terlebih, waktu pembahasan tinggal dua bulan. “Mudah-mudahan umrah yang akan dilaksanakan ini berhasil. Jemaah umrah dan haji kita sehat dan pulang tidak membawa dampak Covid yang saat ini ada varian baru Omicron,” jelasnya. Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga menyoroti hal lainnya, seperti kuota jemaah haji. Mengenai kuota, DPR RI masih akan mengkaji lebih jauh di Panitia Kerja (Panja) Haji, terutama masalah kesehatan. Kajian tersebut nantinya akan mencari solusi agar tambahan anggaran baru akibat pandemi Covid-19 tersebut tdk termasuk dibebankan kepada jemaah. Wachid mengungkapkan, untuk masalah kuota, masih ada beberapa masukan yang perlu didengarkan, terlebih dengan beberapa opsi skema pemberangkatan. Skema kuota yang disiapkan yakni 100 persen, 50 persen, dan 30 persen. “Harus berapa yang kita terima kalau kita mendapatkan kuota 100 persen, menyangkut masalah anggarannya harus kita siapkan. Saya berharap ini adalah ibaratnya (dibebankan) kepada negara kita, di APBN. Jadi masyarakat ini yang sudah menunggu (antrean keberangkatan haji) tidak mendapatkan beban anggaran lagi. Dan jumlah tenaga medis harus ditambah, baik di sini (Indonesia) maupun di sana (Arab Saudi). Itu biasanya sedikit jumlahnya,” pesan legislator dapil Jawa Tengah II tersebut. BACA JUGA : Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.