Foto: Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Dian Irawati dalam sambutannya mengatakan perkuatan struktur beton menggunakan material FRP diatur dalam 6 SNI, yakni SNI 8970:2021, SNI 8971:2021, SNI 8972:2021, SNI 8973:2021, SNI 8974:2021 dan SNI 8975:2021. Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang andal dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Salah satunya dengan melakukan inovasi perkuatan struktur infrastruktur eksisting. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dukungan inovasi dan teknologi diperlukan dalam pembangunan infrastruktur untuk menjadi lebih cepat, akurat, efisien dan lebih berkualitas. “Pemanfaatan teknologi yang tepat guna, efektif, dan ramah lingkungan juga didorong guna menciptakan nilai tambah dan pembangunan berkelanjutan sehingga manfaat infrastruktur dapat dirasakan generasi mendatang,” kata Menteri Basuki. Dalam memenuhi persyaratan keandalan bangunan eksisting, kadang diperlukan perkuatan atau retrofit struktur. Hal ini bertujuan untuk menahan beban yang lebih tinggi, memperbaiki kehilangan kekuatan karena kerusakan, memperbaiki kekurangan desain atau kelemahan pelaksanaan, atau meningkatkan daktilitas yang umumnya dicapai menggunakan bahan dan teknik konstruksi konvensional. Salah satu material alternatif untuk perkuatan struktur eksisting ini adalah fiber reinforced polymer (FRP). Material FRP adalah material yang ringan, non korosif, dan memiliki kekuatan tarik tinggi. Bahan-bahan ini tersedia dalam beberapa bentuk, mulai dari laminasi cetak tarik yang diproduksi pabrik hingga lembaran serat kering yang dapat dibungkus agar sesuai dengan geometri struktur sebelum penambahan resin polimer. Profil sistem FRP yang relatif tipis sering digunakan untuk struktur dimana estetika atau aksesibilitas menjadi prioritas. Sistem FRP juga dapat digunakan di daerah dengan akses terbatas ketika teknik konvensional sulit diterapkan. Untuk meningkatkan pemahaman mengenai penggunaan material FRP dalam perkuatan struktur eksisting, Kementerian PUPR melalui Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan (BTPP) Ditjen Cipta Karya menggelar Bimbingan Teknis Perkuatan Struktur Eksisting Menggunakan Bahan FRP. Bimtek ini diselenggarakan secara hybrid pada 13-14 April 2022. Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Dian Irawati dalam sambutannya mengatakan perkuatan struktur beton menggunakan material FRP diatur dalam 6 SNI, yakni SNI 8970:2021, SNI 8971:2021, SNI 8972:2021, SNI 8973:2021, SNI 8974:2021 dan SNI 8975:2021. “SNI terkait perkuatan struktur beton menggunakan FRP ini telah disusun bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kekuatan dari struktur eksisting dengan menetapkan persyaratan dan perhitungan yang lengkap guna meningkatkan kapasitas struktur dalam memikul beban,” ucap Dian. Dian menambahkan perkuatan FRP diharapkan mampu memberikan peningkatan kekuatan dan daktilitas pada struktur eksisting. Hal ini selaras dengan amanat pemenuhan aspek keamanan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Bimtek ini diikuti oleh para stakeholder pembangunan infrastruktur di tingkat pusat, daerah dan kalangan civitas akademis. Bimtek ini menghadirkan narasumber Prof. Ir. Iswandi Imran, MASc, Ph.D., Prof. Dr. Ir. Han Ay Lie, M.Eng, Prof. Ir. Bambang Suhendro, M.Sc., Ph.D., Prof. Dr. Ir. Sri Tudjono, M.S, Dr.Ir. Junaedi Utomo, M.Eng, Prof. Dr. Ir. Antonius, MT, dan Ir. Faimun, M.Sc., Ph.D. (*) BACA JUGA : Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Bengkel Politeknik Negeri Madura dan Stadion Gelora Bangkalan Perbaikan Jembatan Ngaglik Rampung Lebih Cepat, Sore Ini Kembali Dibuka Kementerian PUPR Tegaskan Tidak Pernah Tandatangani Pemberian Dana Hibah Penanganan 14 Jalan di Blitar Selesai Januari 2023, Penataan Cagar Budaya Benteng Pendem Ngawi Dorong Pariwisata di Jawa Timur Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera Skema KPBU Tingkatkan Kenyamanan dan Keselamatan Jalur Mudik Palembang - Jambi Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.