Foto: Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rosa Vivien Ratnawati. Dok: Istimewa. Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengatakan dengan pencabutan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) maka PT Dairi Prima Mineral (DPM) tidak dapat melakukan kegiatan operasional di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati menyatakan KLH sudah resmi mencabut SKKL yang diberikan kepada PT DPM oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022, lewat Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 888 Tahun 2025 mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA). "Dengan pencabutan SK Menteri LHK tersebut terkait dengan keputusan kelayakan lingkungan, artinya dari perspektif lingkungan mereka tidak bisa melakukan kegiatan operasional," jelasnya. Vivien mengatakan langkah itu merupakan yurisprudensi penting untuk melindungi lingkungan dan memastikan terpenuhinya hak masyarakat, terutama terkait lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai dengan ketentuan konstitusi. Langkah itu diambil setelah sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan persetujuan SKKL diberikan kepada korporasi tambang PT DPM pada 2022. Sebelumnya, masyarakat meminta pembatalan persetujuan lingkungan yang diberikan oleh KLHK. Penolakan dikeluarkan karena masyarakat berpendapat kegiatan tersebut mengancam keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup warga Dairi. Proses hukum kemudian ditempuh oleh masyarakat. Pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2023 yang mengabulkan gugatan warga. KLHK kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan keputusan PTUN. Pihak masyarakat kemudian melakukan kasasi ke MA yang kemudian mengeluarkan keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht bahwa keputusan Menteri LHK terkait SKKL kala itu dinyatakan batal pada 2024. "Sampai dengan saat ini izin barunya belum diproses, belum ada masuk ke kami, untuk amdal. Kalau mereka memulai izin baru, kan yang dulu juga sudah ditolak," jelasnya. BACA JUGA : KLHK Mendapat Apresiasi dari Komisi IV DPR RI Menteri Siti Nurbaya: Serahkan Penghargaan Bisnis Kurangi Sampah Minta Pengelolaan Hutan Lebih Baik, Presiden Jokowi : Kita Perlu Melakukan Koreksi agar Ada Terobosan Baru Menteri Siti Nurbaya: Jangan Terkejut dalam Rehabilitasi Hutan Kita Tanam Bibit Buah Lokal Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.