Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Viranrama saat memusnakahan barang bukti perkara. Dok: istimewa. Jakarta - Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan pemusnahan barang bukti dari 73 perkara dari periode Januari-Juni 2025 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Kamis (19/6/2025). Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sanggau, Andre Orlando Siahaan menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salahsatu bentuk tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). “Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana yakni narkotika sebanyak 33 perkara, pencurian 17 perkara, perlindungan anak atau persetubuhan sebanyak 9 perkara, perjudian sebanyak 7 perkara,” ujar Andre. Selain itu, dia menyebutkan, kasus perlindungan pekerja migran Indonesia sebanyak 1 perkara, konservasi sumber daya alam sebanyak 1 perkara, kesehatan 1 perkara, penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak subsidi 1 perkara. Ditambahkan, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebanyak 1 perkara, menjual barang yang tidak dikenai cukai 1 perkara, dan informasi transaksi elektronik sebanyak 1 perkara. "Dengan total 73 perkara. Jadi, kegiatan ini merupakan wujud transparahtnsi dan akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang bukti yang menjadi tanggungjawab kami telah dikelola dengan baik dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Viranrama menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Sanggau. Ia menegaskan, pihaknya terus berupaya untuk segera melakukan pemusnahan setelah perkara tersebut sudah inkrah. "Karena kita berupaya setiap penanganan perkara yang sudah inkrah tanpa menunggu waktu yang lama kita sudah tuntaskan terkait penanganan perkaranya itu. Jadi, proses dari penyidikan, penuntutan, hingga pelaksaan eksekusi baru bisa kita lakukan setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya. Pemusnahan barang bukti ini, sambungnya, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Sanggau dalam penanganan perkara yang dilakukan secara profesional dan akuntabilitas. "Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka kita mengurangi ganguan atau ancaman dalam penyalahgunaan perkara dan barang bukti. Jangan sampai, ada barang bukti yang disalahgunakan, dan kami tegas menuntaskan ini," sambungnya. BACA JUGA : Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.