Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dok: Humas ATR/BPN. Jakarta - Pada peringatan 65 tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum atas tanah serta mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2025 di Lapangan Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (24/9/2025). “Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), negara hadir memberikan perlindungan hak rakyat atas tanahnya. Hingga September 2025, telah dilakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang dengan capaian sertipikasi tanah sebanyak 96,9 juta bidang,” ungkap Nusron. Selain mendorong percepatan pendaftaran tanah, Nusron juga menekankan pentingnya penataan ruang yang terukur. Menurutnya, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terus dikebut agar dapat menjadi pedoman pembangunan dan penopang kegiatan investasi. “RDTR berperan sebagai pedoman pembangunan daerah dan pintu masuk kegiatan berusaha. Hingga saat ini, dari target 2.000 RDTR, telah diterbitkan 646 RDTR, 428 di antaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS),” jelasnya. Ia mengingatkan, tanpa arah tata ruang yang jelas, investasi dapat berjalan tanpa kendali, masyarakat berisiko terdampak, dan lingkungan pun bisa terancam. Sejalan dengan tema besar HANTARU 2025, “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita”, Nusron mengajak seluruh pihak menjaga tanah dan menata ruang demi kemaslahatan rakyat. BACA JUGA : ATR/BPN Sertipikasi Tanah Ulayat di Sumbar, Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat ATR/BPN dan Kementerian UMKM Tandatangani MoU, Sertipikat Tanah Jadi Akses Permodalan Usaha Bangun Ruang Tanpa Celah, ASN Ditjen Tata Ruang Didorong Junjung Integritas Kolaborasi Strategis Badan Bank Tanah dan KPK Cegah Korupsi di Sektor Pertanahan Kepastian Hukum Atas Tanah Dorong Kesejahteraan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.