Kementerian ATR/BPN Bahas Finalisasi RTRW Papua Selatan 2025–2044, Dorong Pembangunan Wilayah Terpadu dan Berkelanjutan

ATR/BPN Foto: Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan Tahun 2025–2044, pada Kamis (2/10/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Lintas Sektor RTRW Papua Selatan yang telah dilaksanakan sehari sebelumnya, di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, guna menyelaraskan masukan dari kementerian/lembaga (K/L) sebelum diterbitkannya persetujuan substansi RTRW.

Dalam sambutannya, Suyus menekankan bahwa penyusunan RTRW Papua Selatan harus dilakukan secara cermat dan terintegrasi dengan kebijakan pembangunan nasional.

“Mudah-mudahan dengan terlaksananya Rapat Koordinasi ini dapat segera dikeluarkan persetujuan substansi untuk RTRW Papua Selatan. Dengan waktu yang terbatas ini, semoga dapat menghasilkan Rencana Tata Ruang yang cukup detail dan teliti untuk pembangunan Papua Selatan ke depannya,” ujar Suyus Windayana, Direktur Jenderal Tata Ruang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan, Maddaremeng, yang menegaskan pentingnya RTRW sebagai dasar perencanaan pembangunan di daerah.

“Kami berharap percepatan penyusunan RTRW ini dapat memastikan seluruh kegiatan pembangunan di Provinsi Papua Selatan terakomodir sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari pangan, budaya, hingga infrastruktur guna mendukung kesejahteraan masyarakat Papua Selatan,” tutur Maddaremeng.

Dari jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang, kegiatan juga dihadiri oleh Chriesty Elisabeth Lengkong, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II; Gabriel Triwibawa, Penata Ruang Ahli Utama; serta Sri Nurnaeni, Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.C.

Melalui forum ini, para pemangku kepentingan membahas berbagai penyempurnaan substansi RTRW, termasuk arah kebijakan pengembangan kawasan strategis, penguatan ketahanan pangan dan energi, serta pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

Suyus menambahkan, hasil pembahasan ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan persetujuan substansi RTRW Papua Selatan 2025–2044, sehingga menjadi landasan penting dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan jangka panjang di wilayah paling selatan Papua tersebut.