Dieng Resmi Jadi Geopark Nasional, Perkuat Pelestarian Alam dan Ekonomi Berkelanjutan

geodipaenergi. Foto: Dok: Istimewa.

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan Kawasan Dataran Tinggi Dieng sebagai Geopark Nasional melalui Surat Keputusan Nomor 172.K/GL.01/MEM.G/2025 yang terbit pada 7 Mei 2025.

Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian warisan geologi Indonesia sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam mendorong kegiatan edukasi dan pengembangan geowisata berkelanjutan. Dengan status baru ini, kawasan Dieng diharapkan mampu menjadi contoh sinergi antara pelestarian alam dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Mengusung tema “Plataran Kahyangan Nusantara”, Geopark Dieng mencerminkan keindahan dan kekayaan warisan geologi, budaya, serta hayati yang dimiliki kawasan tersebut. Tema ini juga melambangkan semangat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Selain dikenal dengan panorama alam dan kekayaan budaya yang memukau, kawasan Dieng juga menyimpan potensi besar dalam pengembangan energi bersih. Melalui pemanfaatan energi panas bumi (geothermal) oleh GeoDipa Energi, pemerintah menegaskan komitmen menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan penyediaan energi berkelanjutan bagi masa depan.

Langkah strategis ini tidak hanya memperkuat posisi Indonesia di kancah geopark dunia, tetapi juga membuka peluang besar bagi peningkatan ekonomi daerah melalui pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.