Pilkada

KabidHumasPoldaMetroJayaKombesPolYusriYunus Operasi Yustisi

Polda Metro Jaya Bagikan 5 Juta masker

Polda Metro Jaya (PMJ-red) membagikan lima juta masker di seluruh wilayah PMJ yakni, Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang.

Mahasiswa asal Papua yang terdiri dari empat rukun wilayah adat Ha Anim  itu berasal dari  Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat  menyatakan menolak Otonomi Khusus (Otsus) Jilid 2 di Papua dan Papua Barat serta menolak calon Bupati Non Papua.

Meminta Parpol Daftarkan Calon BUPATI OAP

Mahasiswa asal Papua yang terdiri dari empat rukun wilayah adat Ha Anim  itu berasal dari  Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat  menyatakan menolak Otonomi Khusus (Otsus) Jilid 2 di Papua dan Papua Barat serta menolak calon Bupati Non Papua.

Ternyata realitasnya berkata lain. Bantuan sosial (bansos) masih saja di korup oleh pejabat. Sebut saja Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)  dari Kementerian Sosial. Kuat dugaan, bansos yang nilainya Rp 24 Milyar perbulan, dikorupsi oleh oknum pejabat Kabupat

Milyaran Rupiah Bantuan Bansos BPNTKemensos 2020, Diduga Dikorupsi Pejabat Lampung Tengah.

Ternyata realitasnya berkata lain. Bantuan sosial (bansos) masih saja di korup oleh pejabat. Sebut saja Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)  dari Kementerian Sosial. Kuat dugaan, bansos yang nilainya Rp 24 Milyar perbulan, dikorupsi oleh oknum pejabat Kabupaten Lampung Tengah (Lampteng). “Saya prihatin, di masa pandemi covid 19 ini, masih saja pejabat tega bermain mengambil hak rakyat,”kata R Bambang SS, Sekjen Coruuption Investigation Commitee (CIC) kepada Indonesia Reports.

Janji dan komitmen DPP CIC itu akan dilaksanakan pada hari Jumat keramat lusa (26/6). Janji itu akan ditunaikan dengan menyambangi kantor KPK di bilangan Kuningan Jakarta Selatan.

Jumat Keramat Lusa DPP CIC Sambangi KPK

Janji dan komitmen DPP CIC itu akan dilaksanakan pada hari Jumat keramat lusa (26/6). Janji itu akan ditunaikan dengan menyambangi kantor KPK di bilangan Kuningan Jakarta Selatan.

Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah minimnya peran serta masyarakat. Dia katakan, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa,  tata cara pelaksanaan pe

Peran Serta NGO Dalam Pemberantasan Korupsi

Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah minimnya peran serta masyarakat. Dia katakan, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa,  tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan Lembangga anti korupsi dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 Facebook    Twitter    Instagram