Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja Jakarta - Pemerintah mengizinkan PT Freeport Indonesia bisa melakukan ekspor konsentrat. Dengan pertimbangan perusahaan tambang asal Amerika itu sudah mengajukan permohonan perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Membuat IUPK yang asli butuh proses waktu. IUPK sementara hanya sementara, enam bulan," kata Menteri Koordinator Bi¬dang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. Ditegaskannya, pemberian IUPK sementara dilakukan tidak sembarangan. Pemerintah akan memastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan tersebut benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Dengan dikeluarkannya izin itu, Luhut mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar Pemerintah dengan mengeluarkan IUPK sementara. Penerbitan izin ini solusi tepat, jika tidak, kegiatan operasi di Tambang Grasberg bisa terganggu karena hasil produksinya tidak bisa diekspor dalam waktu lama. Dampaknya, justru bisa mengganggu perekonomian daerah penghasil tambang dan menimbulkan persoalan ketenagakerjaan. Freeport sejak 12 Januari 2017 tidak melakukan kegiatan ekspor konsentrat. Pasalnya, untuk bisa ekspor, perusahaan tambang pemegang KK harus melakukan pemurnian di dalam negeri. Jika tidak, perusahaan harus mengubah status KK menjadi IUPK. Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, proses penerbitan IUPK sementara tidak lama, paling lama dua hari. Kini semuanya (IUPK) sementara itu sedang diproses. Jika proses IUPK (permanen) memakan waktu tiga bulan atau enam bulan. “Ini sama dengan tidak ekspor sama sekali. Pasti akan mengganggu perekonomian di daerah itu dan menciptakan pengangguran yang besar," kata Jonan. BACA JUGA : Menteri BUMN : Jika Ditugasi Ambil Alih Saham Divestasi Freeport, Kita Siap Inalum Siap Ambil Alih Saham Freeport Presiden Jokowi Akan Bersikap Jika Freeport Sulit Diajak Musyawarah Harga Saham Freeport Melemah Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.