Foto: BNN. Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan tujuh tersangka kasus rekayasa penyalahgunaan narkoba terhadap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Rekayasa itu diduga dilatarbelakangi dendam kekalahan Pilkada Bengkulu 2016. Ketujuh tersangka tersebut berinisial RE (60), HY (49), MU (39), SA (40), DA (55), KD (38), dan RU (53). "Tujuh orang tersangka itu melakukan rekayasa penyalahgunaan narkotika yang dituduhkan kepada Bupati Bengkulu Selatan untuk pemufakatan jahat," kata Irjen Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN, kepada wartawan di kantornya, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta. Arman menjelaskan tersangka RE merupakan mantan Bupati Bengkulu Selatan. Dia juga disebut sebagai otak dan penyandang dana dari kasus rekayasa penyalahgunaan yang dituduhkan kepada Dirwan. "Diperoleh bukti bahwa RE otak dari semuanya. Dia sengaja menjebak Dirwan. Mereka pun sudah sering bertemu untuk merencanakan hal itu," ujarnya. Ketujuh tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang pemufakatan jahat narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Arman menyebut tuduhan terhadap Bupati Dirwan diduga dilatari dendam atas kekalahan pada Pilkada Bengkulu tahun 2016. "Diduga RE sebagai bupati lama merasa kecewa karena kalah bersaing dengan Dirwan sebagai bupati terpilih Bengkulu Selatan," ungkapnya. Arman mengatakan tersangka RE awalnya meminta bantuan kepada HY, yang diketahui menjabat Kabid Berantas BNNP Bengkulu, lewat perantara seorang wartawan, MU. Selanjutnya RE memintanya menjebak Dirwan dengan modus penyalahgunaan kepemilikan narkotika. "Kemudian HY bersama dua rekannya, berinisial DA seorang PNS Bengkulu dan SA seorang polisi, melakukan pertemuan dengan RE dan MU di kediaman mantan bupati RE. Pertemuan itu membahas cara meletakkan barang bukti narkotika di ruang kerja Dirwan," jelas Arman. Arman menuturkan, saat hendak meletakkan sabu dan ekstasi itu, tersangka RE memerintahkan mantan Sekda Bengkulu Selatan berinisial RU. Setelah sabu dan ekstasi diletakkan oleh RU di ruang kerja Bupati Dirwan, sandiwara dimulai. Saat itu HY langsung melakukan penggeledahan dan menangkap Bupati Dirwan Mahmud pada Selasa, 10 Mei 2016. Dari penggeledahan tersebut ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 1 klip kecil dan 2 butir ekstasi di dalam ruangan Bupati Dirwan. Namun ternyata barang haram tersebut merupakan hasil dari rekayasa jahat para tersangka. "RU merupakan Sekda Bengkulu saat RE menjabat. Jadi dia mengetahui persis situasi lingkungan kantor, khususnya ruang kerja bupati," imbuhnya. BACA JUGA : Kejati Kalbar Sita Uang Tunai Senilai Tiga Milyar Wakil Jaksa Agung RI Minta Masyarakat Manfaatkan Pos Sikumbangdara di Bandara Supadio Tahun 2021, Tetap Optimis Bisa Raih Predikat WBBM Utamakan Pencegahan, Kejari Madina Sebut Penindakan adalah Cara Terakhir Fokus Cegah Korupsi dan Pembalakan Liar Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.