Foto: Anggota DPD RI, Abdul Gafar Usman. Jakarta - Saat ini masih banyak daerah yang belum menyelesaikan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Padahal, penyelesaian RTRW sangat dibutuhkan dalam pembangunan. Tidak jarang, persoalan RTRW,sering menimbulkan konflik yang menyebabkan pembangunan terbengkalai. Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Abdul Gafar Usman menilai, salah satu dampak dari ketidakberesan RTRW adalah terhambatnya peningkatan investasi dan perekonomian di daerah. “Masalah RTRW merupakan salah satu prinsip dan prasyarat untuk pengembangan pembangunan, bagaimana investasi bisa masuk dan bagaimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat,” katanya kepada Indonesia Reports ketika dihubungi, Senin (6/3). UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanahkan, pemerintah daerah seharusnya segera mungkin menyelesaikan tata ruang di daerahnya selambat-lambatnya dua tahun sejak undang-undang diberlakukan atau tahun 2009. Namun sampai sejauh ini, masih ada pemerintah daerah yang belum sepenuhnya menjalankan undang-undang tersebut, diantaranya di Riau. “Salah satu yang menjadi penghambat investor dalam melakukan investasi adalah persoalan RTRW,” kata Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD ini. Karena itu, sambung anggota DPD dari pemilihan Riau ini, dalam upaya menyelesaikan persoalan RTRW di daerah, BAP DPD telah mengundang empat menteri yakni Menteri Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Agraria dan Tata ruang, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). “Selaku wakil daerah dan belum tuntasnya masalah RTRW di Riau, saya juga telah mengkomunikasikan dengan empat menteri itu. Maksudnya agar tidak ada miss komunikasi, miss prosedural dan miss pemahaman ” jelasnya. Hasil dari pertemuan tersebut, Gafar mengatakan tidak lama lagi peraturan daerah terkait RTRW di Riau akan ditetapkan. “Menteri yang terkait dengan RTRW itu sudah punya komitmen namun dengan tiga syarat yaitu syarat dipenuhi, prosedur dilalui, tidak ada peraturan yang dilanggar,” ujarnya. “Pemahaman itulah yang saya berikan kepada pemerintah daerah. Dan alhamdullilah, sebagai wakil daerah, saya bisa memfasilitas komunikasi dengan pemerintah pusat terkait permasalahan-permasalahan yang ada di daerah,” tuturnya. Menurut Gafar, pengesahan RTRW merupakan kebutuhan mendesak agar dapat menggerakan pembangunan di daerah. Pasalnya, terdapat beberapa program nasional sempat terganggu pengembangannya karena berbenturan dari belum disahkannya RTRW di daerah. BACA JUGA : DPD RI : Secara Umum Pilkada Serentak Berlangsung Lancar DPD RI : Sudah Seharusnya Indonesia Jadi Anggota DK PBB Ketua DPD RI akan Lepas Jabatan dari Wakil Ketua MPR RI AM Fatwa Meninggal Dunia John Pieris: Sudah Sepantasnya DPD Diberikan Kewenangan yang Memadai Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.