Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi. Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai meregistrasi 50 permohonan pengajuan sengketa perolehan suara Pilkada Serentak 2017. "Dari total 50 permohonanan, ada 46 permohonan sengketa pemilihan bupati/walikota, dan empat sengketa pemilihan gubernur," kata Jurubicara MK Fajar Laksono, saat dihubungi wartawan. Namun demikian, Fajar menjelaskan meskipun sudah masuk tahap registrasi, MK tetap akan menerima pengajuan permohonan bagi pasangan calon yang masih menunggu hasil rekapitulasi KPU di wilayahnya masing-masing. Berdasarkan aturan, MK dapat menerima permohonan sengketa Pilkada apabila diajukan selambat-lambatnya pada hari ketiga (dalam hitungan hari kerja) setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara. "Kalau pun memang terbukti belum ada keputusan mengenai rekapitulasi, kewajiban MK untuk tetap berpegang pada ketentuan UU, yakni menerima pengajuan permohonan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak diumumkan KPU setempat," ucap Fajar. Dengan dimulainya tahap registrasi, lanjut Fajar, maka berkas permohonan sengketa Pilkada yang diajukan lengkap dan siap untuk dibawa ke tahap sidang panel yang akan digelar pada 16 hingga 22 Maret 2017. MK juga akan menyerahkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pasangan calon yang mengajukan sengketa. "ARPK menjadi bukti bagi Pemohon bahwa permohonannya telah ditetapkan menjadi perkara. Karena sudah menjadi perkara, Pemohon harus siap melewati tahapan-tahapan persidangan yang ditentukan MK," tegas Fajar. Ditambahkan, seluruh pemohon sengketa Pilkada atau perwakilannya hadir di gedung MK, karena BRPK/APRK akan diserahkan langsung kepada pemohon. MK sebelumnya juga sudah mengirimkan surat ke seluruh pemohon untuk hadir ke MK. BACA JUGA : KPU Usulkan Rp 11,3 Triliun untuk Pelaksanaan Pilkada 2018 99.068 Calon Jemaah Belum Lunasi Biaya Haji 2017 Pemerintah Diminta Segera Lantik Kepala Daerah Definitif Hasil Pilkada 2017 Perlu Kajian Panjang Jika E-Voting Ingin Diterapkan dalam Pilpres dan Pilkada Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.