PPh Final UMKM Turun, Dirut LPDB-KUMKM, Braman Setyo: Pelaku UKM Akan Lebih Bergairah

lpdb kumkm Foto: Dirut LPDB-KUMKM, Braman Setyo.

Jakarta - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Braman Setyo menyambut gembira kebijakan penurunan PPh Final UMKM menjadi 0,5 persen oleh pemerintah.
 
Braman mengatakan keputusan tersebut sebagai buah dari perjuangan selama dua tahun terakhir.
 
“Ini perjuangan, karena memang sudah lama dua tahun lalu kita ketemu dengan Bapak Presiden dijanjikan bahwa biar ada gerak ekonomi supaya UKM lebih kondusif lagi. Tentu ini harus diturunkan menjadi 0,5 persen,” kata Braman, Jumat (22/6).
 
Menurut Braman, keputusan menurunkan pajak UMKM itu juga diambil setelah Presiden Joko Widodo mempertimbangkan keluhan dari berbagai pelaku usaha tanah air. Dengan harapan melalui kebijakan tersebut dapat memicu kompetisi bisnis UMKM lebih bergairah, terutama di sektor usaha produktif sekaligus mempercepat UMKM naik kelas.
 
“Harapan kami (LPDB-KUMKM), para pelaku UKM dengan momentum penurunan pajak ini akan lebih bergairah lagi bisnis yang dilakukan oleh pelaku UKM yang bergerak di sektor produktif,” katanya.
 
Di samping itu, dengan penurunan pajak UMKM menjadi 0,5 persen ini diharapkan pula pertumbuhan UMKM di Indonesia akan lebih berkembang dan bisa memberikan kekuatan untuk bisa berdaya saing dengan gempuran produk dari luar, serta dapat mendorong mitra LPDB-KUMKM meningkatkan akses pembiayaan dana bergulir.
 
“Dengan LPDB saya kira minat UMKM akan lebih bersemangat untuk mendapatkan dana bergulir dengan bunga super murah 4,5 persen untuk program Nawacita (usaha produktif),” papar Braman.
 
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan penurunan PPh Final UMKM yang semula 1% menjadi 0,5%. Penurunan pajak ini dilakukan setelah melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
 
Presiden juga menegaskan tujuan penurunan pajak UMKM adalah untuk meringankan biaya agar pelaku usaha UMKM tumbuh. Pelaku usaha mikro meloncat jadi usaha kecil,  usaha kecil naik jadi usaha menengah dan usaha menengah naik jadi usaha besar.