Foto: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly. Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengatakan kasus suap jual fasilitas napi korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung tidak bisa ditolerir. Dia menilai pihak-pihak yang terlibat termasuk Kalapas Sukamiskin Wahid Husen keterlaluan. "Saya stres, kok itu kebangetan banget, itu nggak bisa ditolerir. Kalau protap jalan, SOP jalan, itu nggak bakal kejadian," kata Yasonna di Kemenkum HAM, Gedung Imigrasi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/7). Yasonna sudah memerintahkan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami untuk melakukan bersih-bersih di Lapas. Dia ingin momen ini dijadikan pembuktian bahwa jajaran di Kemenkum HAM tak lagi bisa dipermainkan. "Sekarang saya perintahkan dirjen, maka tugas ini hati-hati dan ini momen kita bersih-bersih jangan seperti keledai lagi," tegasnya. Buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kalapas Sukamiskin, Yasonna mencopot Kakanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Indro Purwoko. Tak hanya itu, ia juga memberhentikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kumham Jabar, Alfi Zahrin. "Saya baru saja menandatangani surat keputusan pemberhentian Kakanwil Jabar dan Kadivpas. Ini sama seperti yang terjadi di Pekanbaru. Kakanwil bertangggung jawab. Dua tingkat di atas jadi jajaran bertanggung jawab dua tingkat di atas Kalapas, Kadivpas, Kakanwil, supaya juga jadi pelajaran ke depannya," tegas Yasonna. Untuk sementara, Yasonna mengatakan posisi Indro digantikan oleh Dodot Adit Koeswanto yang sebelumnya menjabat Kadiv Administrasi Kanwil Kumham Jabar. Sementara posisi Kadivpas untuk sementara diisi oleh Kalapas Cirebon Agus Irianto dan Kalapas Banceuy, Kusnali ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Sukamiskin menggantikan Wahid Husen. Selama jadi menteri, Yasonna menyebut sudah mengganti Kalapas Sukamiskin selama 5 kali. "Selama (jadi) mentri, ini kali kelima ganti Kalapas Sukamiskin, ini masih Plh nanti akan kita ganti," ujarnya. Menteri Yasonna mengungkapkan, Lapas Sukamiskin merupakan area ‘basah’ baik bagi aparat petugas atau warga binaan. Terutama di area napi korupsi. Menurut Yasonna, para napi dipisahkan sesuai kategori pidananya. Ketika para napi korupsi disatukan, hal tersebut menjadi masalah baru karena urusan duit yang menggoda para petugas. “Waduh di dalam ini (Lapas Sukamiskin) baru kita sadari tidak boleh dikumpulkan disatukan, harus ada segregasi dalam satu penanganan warga binaan. Memang narkoba dikumpulkan dengan narkoba, tipikor dengan tipikor, teroris dikumpulkan dengan teroris idealnya seperti itu, tapi khusus tipikor menjadi persoalan,” jelasnya. “Khusus tipikor menjadi persoalan. Mungkin petugas kita digoda. Mungkin 10 juta nggak mempan, 20 juta, 30 juta nggak mempan, Sekalian saja 100 juta langsung goyang mereka,” ujarnya. Namun, Yasonna kembali menegaskan pihaknya akan bertindak tegas atas kejadian di Lapas Sukamiskin supaya tidak terulang kembali kasus lapas-lapas lain. “Kalau integritas petugas kami lemah memang sangat berbahaya sekali, kalau Kalapas mandek, seharusnya pimpinan di atasnya bertugas untuk pengawasan terkait. Itu (pengawasan) tidak dilakukan, tidak berjalan dengan baik maka itu harus ada yang bertanggung jawab,” tegasnya. Sebelumnya, KPK menangkap Kalapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, Sabtu (21/7) dini hari. KPK menyebut, Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah. "Diduga WH, Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7). BACA JUGA : Kejari Taput, Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 38,1 Milyar Kepala Kejati Kalbar Diganjar Penghargaan KPK: Pendapatan Indonesia Seharusnya Rp 4.000 Triliun Per Tahun KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1 Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.