Sidang Paripurna DPD RI

Akhmad Muqowam Terpilih Jadi Pimpinan Tambahan

dpd ri Akhmad Muqowam Foto: Akhmad Muqowam mengucapkan sumpah sebagai Pimpinan DPD RI.

Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) akhirnya memiliki wakil ketua tambahan. Wakil Ketua Bidang III DPD RI dijabat oleh senator asal Jawa Tengah, Akhmad Muqowam.
 
Muqowam terpilih lewat sistem voting yang dilakukan dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-15 yang salah satu agendanya menggelar pemilihan Wakil Ketua Bidang III sesuai amanat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru di Gedung Nusantara V, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).
 
Muqowam mengalahkan 4 senator yang menjadi pesaingnya, yakni Habib Ali Alwi asal Banten, Ajiep Padindang asal Sulawesi Selatan, Sofwat Hadi asal Kalimantan Selatan, dan Ibrahim Agustinus Medah asal NTT.
 
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono. Selain Nono, pimpinan yang hadir adalah Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Darmayanti Lubis. 
 
Dalam pemungutan suara, Muqowam yang sebelumnya merupakan Ketua Komite I DPD RI ini
menang tipis atas senator asal NTT, Ibrahim. Muqowam mengantongi 30 suara, sedangkan Ibrahim mengantongi 29 suara.
 
Sedangkan calon lainnya, Habib Ali, mengantongi 7 suara, Sofwat 2 suara, dan Ajiep 19 suara. Sebanyak 87 senator, termasuk 3 pimpinan sidang, ikut memberikan suara dalam pemungutan itu. 
 
"Berdasarkan hasil pemungutan suara, saudara Akhmad Muqowam ditetapkan sebagai Wakil Ketua III DPD RI," kata Nono. 
 
Wakil Ketua Bidang III akan mempunyai tugas yang berkaitan dengan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan UU MD3 yang baru di 249 ayat 1 huruf C.
 
“UU MD3 yang baru di 249 ayat 1 huruf C, kewenangan baru DPD RI melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Raperda dan Perda, itu menjadi bagian dari perkuatan DPD dalam hal hubungan pusat dengan daerah,” kata Akhmad Muqowam. 
 
Selain itu DPD RI membentuk alat kelengkapan baru yaitu, Panitia Urusan Legislasi Daerah(PULD). Alat kelengkapan baru tersebut dibentuk sesuai dengan Tatib 2018 yang baru. Dan Alat Kelengkapan tersebut akan menangani tugas kewenangan DPD RI yang baru dalam pemantauan atau pengawasan Raperpada/Perda.
 
”Saya kira pemantauan atau pengawasan raperpada/perda akan menjadi bagian yang inklusif antara PULD dan juga Pimpinan DPD, dan ini tugas kewenangan baru DPD, oleh karena itu hal ini harus menjadi fokus perhatian bagi DPD secara keseluruhan” ujar Muqowam.