PT. Jamkrindo Gandeng BAZNAS Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

Baznas Foto: Direktur Panjaminan Kredit PT. Jamkrindo, Amin Masudi bersama Kepala Divisi UPZ Nasional BAZNAS, Faisal Qosim Lc.

Jakarta-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerima penyaluran donasi sebesar Rp150.000.000 hasil dari Dana Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) yang terkumpul dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS PT. Jamkrindo untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 di Indonesia. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Panjaminan Kredit PT. Jamkrindo, Amin Masudi dan diterima oleh kepala Divisi UPZ Nasional BAZNAS, Faisal Qosim Lc, di Kantor Pusat PT.Jamkrindo di Jakarta, Rabu (1/7).

Direktur Utama BAZNAS, M Arifin Purwakananta menyampaikan apresiasi kepada PT. Jamkrindo karena telah dipercaya dalam penyaluran dana Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) yang terkumpul dari direksi, karyawan dan karyawati PT. Jamkrindo yang disampaikan setiap bulan melalui UPZ Jamkrindo.

"Terima kasih kepada PT. Jamkrindo Persero karena memilih BAZNAS sebagai lembaga yang diamanahkan UU 23/2011 untuk pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah dan DSKL dari jajaran Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan PT. Jamkrindo Persero. Dana yang terkumpul ini akan disalurkan kepada masyarakat secara tepat sasaran, kepada saudara kita yang benar-benar membutuhkan bantuan dalam kondisi pandemi ini," ujar Arifin.

Dana yang disalurkan melalui BAZNAS, lanjut Arifin akan dikelola untuk berbagai program bantuan termasuk bantuan logistik masyarakat terdampak Covid-19 dan program-program lain dalam upaya peningkatan kesejahteraan mustahik.
Arifin menambahkan dalam penyaluran bantuan yang terdampak Covid-19, BAZNAS menetapkan enam golongan mustahik yang menjadi sasaran dalam menyalurkan bantuan, yakni Tenaga Pendidik dan Dakwah, UMK (Usaha Mikro dan Kecil), buruh informal, buruh formal, korban PHK, pengangguran, dan klaster lain-lain sesuai hasil asessment tim pelaksana program BAZNAS.

“Penyaluran ZIS dan DSKL dalam rangka penanganan Covid-19 dilakukan sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar protokol penanganan Covid-19.  Oleh karena itu penyaluran dilakukan dengan push approach, yakni mengunjungi mustahik dan bukan pull approach atau mengumpulkan mustahik yang beresiko menimbulkan kerumunan mustahik untuk berebut bantuan,” jelasnya.

Kepala Divisi UPZ Nasional BAZNAS, Faisal Qosim Lc menambahkan bantuan donasi ini dapat menjadi inspirasi sebagai penguat syiar zakat khususnya UPZ di berbagai instansi, BUMN, maupun perusahaan swasta lainnya. 
“Menguatkan syiar dakwah zakat dan memberikan layanan terbaik kepada muzaki adalah wujud menjalankan amanah Allah dalam pengelolaan zakat,” tutup Faisal.