Serapan Kegiatan TA 2020

Kementan Minta Jajarannya Lebih Sigap

HendratmojoBagusHudoroDirekturTanamanSemusimdanRempah Foto: Tim Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Percepatan Kegiatan Pembangunan Perkebunan TA 2020 (Hukmas Ditjen Bun)

Jakarta–Dimasa pandemik ini, Kementerian Pertanian (Kementan) memacu jajarannya untuk lebih sigap dalam percepatan pelaksanaan serapan kegiatan TA 2020.

Kegiatan tersebut dengan melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan dilapangan pada sektor pertanian termasuk perkebunan, secara tepat dan berkualitas untuk peningkatan kesejahteraan petani.

Sesuai arahan Menteri Pertanian dalam Rapat Pimpinan C pada 25 Juni lalu, meminta segera mempercepat proses serapan kegiatan di lapangan.

Karena itu, Direktorat Jenderal Perkebunan bergerak cepat dengan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Percepatan Kegiatan Pembangunan Perkebunan TA 2020 dengan melibatkan Tim Inspektorat Jenderal (ITJEN) dan Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Waktu dan tempat kegiatan Tim Monev dibagi menjadi tiga priode yakni, Priode I dimulai dari 2 Juli sampai 6 Juli di Jawa Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

Sedangkan pada priode II sejak tanggal 7 Juli sampai 11 Juli di Jawa Barat, Riau, Sumatera Selatan, Aceh dan Maluku Utara.

Kemudian, untuk Priode III tanggal 12 Juli sampai 16 Juli di Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara dan Jawa Timur.

Direktorat Tanaman Semusim dan Rempah sebagai Tim Monev Ditjen Perkebunan berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan ini dengan mengunjungi Provinsi Sumatera Selatan, Jawa Barat, Maluku Utara, dan Provinsi Lampung.

“Tugas Tim Monev ini memonitoring dan evaluasi dengan meninjau secara langsung progres kegiatan yang dilaksanakan di provinsi tersebut,” ujar Hendratmojo Bagus Hudoro, Direktur Tanaman Semusim dan Rempah mewakili Direktur Jenderal Perkebunan pada kegiatan monev tersebut.

Selain itu, kegiatan lanjutan Hendratmojo menambahkan, mengawal strategi percepatan kegiatan dan serapan anggaran, serta diakhiri penandatangan komitmen pelaksanaan kegiatan di Provinsi Lampung oleh Itjen, BPKP, Satker Daerah dan Ditjen Perkebunan.

   
BACA JUGA :