Foto: ist Tahun ini, Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjen Bun) Kementerian Pertanian RI menargetkan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar 180 hektare (ha). Target ini terus dikejar, meski pada Mei lalu rekomendasi yang diberikan baru mencapai 20.459 hektare lahan sawit rakyat atau sekitar 11,37% dari target replanting tahun ini. "Di 2020, peremajaan kami kejar terus. Relatif cukup lambat, tetapi ada realisasinya. Jadi dari 180.000 Sampai 8 Mei kemarin baru 20.000," kata Direktur Jenderal Perkebunan Kasdi Subagyono dalam video conference, Mei lalu. Namun demikian, pihaknya terus mengevaluasi berkas yang ada. Menurut Kasdi, Kementan bahkan melakukan rapat setiap hari untuk mempercepat proses peremajaan sawit rakyat ini. Menurut Kasdi, Kementan sudah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat peremajaan sawit rakyat ini, seperti dengan melakukan simplifikasi prosedur. Simplifikasi prosedur tersebut dilakukan dengan memangkas banyaknya persyaratan dan lapis verifikasi yang harus dilakukan. Bila dari 2017 hingga 2018 ada 14 persyaratan dan tiga kali verifikasi yang harus dilakukan, di 2019 berkurang menjadi delapan syarat dan satu kali verifikasi. Bahkan pada tahun 2020 hanya dibutuhkan dua syarat dan satu kali verifikasi. Menurut Kasdi, dengan adanya simplifikasi prosedur tersebut terlihat adanya peningkatan realisasi rekomendasi teknis. Pada 2018 hanya ada 22.842 ha kebun sawit yang mendapatkan rekomendasi teknis. Tahun lalu, jumlah lahan yang mendapatkan rekomendasi teknis meningkat menjadi 88.412 ha. Bila melihat total realisasi pemberian rekomendasi teknis, sudah ada 157.358 hektare lahan sawit rakyat yang mendapatkan rekomendasi teknis sejak 2017 hingga 2020. Jumlah tersebut dengan rincian 214.634 ha pada 2017, seluas 33.842 ha pada 2018, seluas 88.412 pada 2019, dan dengan luasan 20.469 ha hingga 8 Mei 2020. Meski ada 157.358 ha yang sudah mendapat rekomendasi teknis, Kasdi mengatakan BPDPKS baru melakukan transfer dana ke 137.001 ha lahan sawit atau setara dengan Rp 3,42 triliun. Kasdi menerangkan, memang jumlah rekomendasi teknis pasti lebih besar dari jumlah realisasi transfer dana. Tetapi dia mengakui ada kendala yang ditemukan dalam proses transfer dana ini, yakni berhubungan dengan rekening penerima dana tersebut. "Jadi saat rekomendasi teknis rekeningnya ada, tetapi sudah enam bulan tidak terpakai, sehingga rekeningnya tidak aktif. Begitu BPDP transfer, itu mental dananya. Ini menjadi evaluasi kami," kata Kasdi. (Hukmas Ditjen Bun) BACA JUGA : HUT Ke-55, Bulog Peringati dengan Bakti Sosial dan Lomba Melibatkan Publik Pembenahan Pelabuhan Hingga Penambahan 2 Trayek Merajut Antarpulau Nusantara INSA Tatap Peluang Pertumbuhan Pelayaran Nasional Kemendag Dorong Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.