Foto: H.Holil Aksan Umar Zein: Ketua Presidum Masyarakat Garut Utara ( PM GATRA)/Owner PT. Noor Abika Travel Kab Garut-Alun-alun Lumbangan, awalnya sebagai pusat kegiatan masyarakat kini berubah fungsi menjadi lahan sewaan kios dan kaki lima. Awalnya, tanah alun-alun ini sudah dihibahkan atau diwakafkan kepada masyarakat. Otomatis, bukan lagi tanah perorangan atau sekelompok tertentu. Seharusnya, tanah ini mejadi aset dan dikelola oleh pemerintah daerah untuk khalayak banyak, sebab status masyarakat sebagai penerima hibah dan wakaf. Sayangnya, adanya seseorang atau kelompok yang mengaku-ngakui atas tanah tersebut, akhirnya kini menjadi permasalahan sampai sekarang. “Saya salaku warga Limbangan sangat perihatin atas adanya penguasaan lapang alun-alun Limbangan oleh pihak tertentu, dampaknya tentu sangat merugikan masyarakat. Bahkan katanya, kalau ada kegiatan harus seijin yang mengku ahli waris,” kata H. Holil Aksan Umar Zein. Anehnya lanjut Holil, seharusnya polemik status kepemilikan tanah ini bisa cepat diselesaikan, malah menjadi berlarut-larut. Bupati sudah berganti-ganti bupati, sudah HUT 2 abad dan bahkan dari kabupaten Limbangan berdiri sampai ibu kotanya dipindahkan ke Garut (sekarang Kab. Garut) masalah ini terus bergulir, terkesan ada pembiaran. “Kalaupun ada masalah, semestinya masalah itu segera diselesaikan. Aneh, Garut yang sudah HUT 2 abad dan berganti-ganti Bupati, tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, terkesan ada pembiaran,” katanya. Karena itu Holil meminta kepada Bupati Garut dan DPRD Garut segera menyelesaikan sengketa kepemilikan status alun-alaun Limbangan. Persoalan ini jangan dibiarkan terus, sangat dimungkinkan nanti tanah ini menjadi tanah sengketa dengan klaim kepemilikan yang tidak jelas secara hukum maupun adat. “Maka dengan ini saya himbau kepada Bapak Bupati Garut dan Dprd Garut agar segera meluruskan polemik status alun-alun Limbangan. Dan saya yakin, persoalan ini tidak akan terus berlarut-larut apabila pak Bupati dan DPRD ada kemauan untuk menyelesaikannya demi kepentingan masyarakat Limbangan,” tutupnya. BACA JUGA : Kejari Tapsel Musnahkan Barang Bukti Sudah Inkracht, Termasuk Sabhu dan Ganja Sejarah Harus di Luruskan, Alun-Alun Limbangan Bukan Milik Pribadi Kado Hari Santri 2020: Kriminalisasi Kyai NU Oleh Timses Paslon 2 Cellica-AEP Pemkab Banggai Siagakan Posko Pemeriksaan Kesehatan di Wilayah Perbatasan Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.