Ditkrimsus PMJ Berhasil Ungkap Pembuatan Dokumen Rekening Palsu

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis. Foto: Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.

Jakarta-Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pembuatan dokumen rekening koran palsu. Pelaku berinisial YR adalah penjahat kambuhan yang sudah pernah dihukum dalam kasus sama menawarkan dokumen itu melalui media sosial.

Uang hasil penjualan dokumen palsu itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari. “Harga per dokumen Rp350 ribu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Hasil pemeriksaan awal, motif tersangka hanya untuk me dapatkan uang. Sasaran tersangka adalah masyarakat yang memerlukan bukti rekening koran untuk kredit rumah hingga pergi ke luar negeri.

Menurut Kombes Yusri biasanya yang membutuhkan rekening koran buatan tersangka mereka yang mau mengajukan kredit misalnya rumah (KPR) atau mau melakukan perjalanan ke luar negeri. Ada batas nominal tertentu dan berapa kali mutasi dalam rekeningnya.

Dengan keahliannya tersangka bisa memanipulasi dokumen rekening koran sehingga warga yang ingin memenuhi syarat KPR bisa langsung di-approve (disetujui) pihak bank. “Banyak pihak tidak curiga kalau dokumen itu palsu,” kata Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.

Polisi menjerat tersangka YR yang satu tahun lebih menjalakan aksinya dengan Pasal 32 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 3, Pasal 35 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.