Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry

Antisipasi Telat Pajak, Bisa Dilakukan Lebih Awal Dari Jatuh Tempo Pembayaran

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry Foto: Ilustrasi STNK (istimewa)

Jakarta-Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasanya dilakukan saat jatuh tempo masa aktif Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Masa berlaku STNK, yakni satu tahun dan harus diperbarui sesuai dengan tanggal masa berlaku surat kendaraan tersebut.

Meski sudah tercatat tanggal masa aktif STNK, tidak sedikit pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pembayaran pajak. Lupa tanggal pembayaran pajak menjadi salah satu penyebab pemilik kendaraan terlambat melakukan pembayaran.

Jika hal ini terjadi otomatis pemilik kendaraan juga akan mendapatkan sanksi administrasi atau denda saat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Untuk mengantisipasi risiko terlambat membayar pajak kendaraan, bisa dilakukan lebih awal dari waktu jatuh tempo pembayaran.

"Pembayaran lebih awal bisa dilakukan 40 hari sebelum waktu jatuh tempo pembayaran," ujar Kompol Ardila Amry selaku Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya.

Menurutnya, pembayaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online. Dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan. 

Untuk kantor Samsat, Gerai Samsat Kecamatan, Gerai Samsat Pusat Perbelanjaan, Samsat Keliling, harus membawa STNK asli beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi. Sedangkan Samsat Drive Thru: membawa STNK asli,BPKB asli dan KTP asli.