Dirlantas PMJ, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

PPKM Level-4: Peraturan Tetap Ketat Sama Dengan Sebelumnya

Dirlantas PMJ, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Foto: Dirlantas PMJ, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kiri)

Jakarta-Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya PMJ), Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pembatasan mobilitas masyarakat di 100 titik seluruh DKI Jakarta  tetap diberlakukan hingga 9 Agustus 2021. "Masih sama berjalan (di 100 titik)," ujar Kombes Pol Sambodo. 

PPKM Level-4 kata Kombes Pol Sambodo, sama dengan priode sebelumnya, peraturan tetap ketat dengan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai dokumen yang diperlukan seperti surat dinas, dan juga surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Aturan itu berlaku bagi masyarakat yang melintas di jalanan, ataupun para pekerja yang bekerja di sektor kritikal dan juga esensial. "Semuanya masih mengacu kepada STRP dan pembagian sektor baik yang esensial maupun kritikal,” katanya.

Perlu diketahui terdapat 100 titik penyekatan yang tersebar di seluruh ibukota Jakarta. 19 titik ada di dalam kota, 10 titik di batas kota, 15 titik di jalan tol, 29 titik di daerah penyangga. Serta terakhir ada 27 titik yang berada di sepanjang ruas jalan Sudirman-Thamrin.