Foto: LS terpidana kasus Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi kalbar bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Apartement The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Sueb, Pademangan Timur, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (11/8). Jakarta-Terpidana kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang buron sejak tahun 2015, Lili Susanti (LS), akhirnya dibekuk oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi kalbar. Penangkapan LS dilakukan bersama dengan tim intelijen Kejaksaan Agung, yang sudah buron selama enam tahun. Kepala Kejaksaaan Tinggi Kalbar, Masyhudi dalam press releasenya yang diterima Indonesiareports.com menyampaikan, Tim Tabur Kejati Kalbar bersama Tim Intelijen Kejagung menangkap LS di Apartement The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Sueb, Pademangan Timur, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (11/8). Masyhudi menyampaikan, LS merupakan buronan dalam perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No: 731/Pid.Sus/2014/PN.PTK pada tanggal 4 Februari 2015, LS dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dan telah dijatuhi pidana selama empat bulan penjara. Menurut Masyhudi, Kejati Kalbar telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap terpidana untuk menjalani hukuman, namun tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik. "Terpidana tidak koperatif, sehingga dimasukkan dalam DPO dan berhasil ditangkap pada Rabu (11/8). Terpidana segera dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA, Pontianak untuk menjalani hukuman penjara selama empat bulan,” katanya. BACA JUGA : Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa Kepala Kejati Kalbar Diganjar Penghargaan Kasus Kredit Fiktif di Bengkayang, Kejati Kalbar Tahan Lima Tersangka Kejati Kalbar Gelar Vaksinasi untuk Dua Ribu Masyarakat Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.